Berita  

Polda Sumut Ungkap 3 Pelaku Genk Motor Neleng Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas di Saentis

polda-sumut-ungkap-3-pelaku-genk-motor-neleng-melakukan-penganiayaan-hingga-tewas-di-saentis

 

Sumut Liputan4.Com – Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Sumut, mengungkap 3 pelaku tindak pidana pembunuhan secara bersama hingga mengakibatkan korban berinisial AN(21) tewas, di Mapolda Sumut, Senin(27/12/2021) sore.


Adapun ketiga tersangka merupakan warga Desa Saentis, berinisial MTA Alias Medi(21), SH alias Eok(26), MR Alias Rasid(20).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.

“Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban,” ungkap Kombes Tatan, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus,Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan.

Tatan menuturkan, Minggu (26/12/2021)sekira pukul 05.30, terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi menggunakan senapan angin.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Tatan, petugas melalui Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku Eok pukul 11.Wib, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30, dan akhirnya mengamankan pelaku penembakan berinisial Medi pukul 18.00 Wib.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jatanras Polrestabes Medan,” ujar Tatan.

Dijelaskan Tatan,sebelum terjadi tawuran Petugas Kepolisian Percut Seituan melakukan Patroli sampai pukul 04.00,dinihari, namun Setelah petugas kembali ke Mako Moment itulah di gunakan oleh mereka untuk melakukan tawuran, di perkirakan kelompok Genk motor sekitar 30 orang, nama nama tersebut Sudah di kantongi petugas, “lebih baik menyerahkan diri daripada mendapat tindakan tegas dan terukur oleh petugas,”tegasnya.
Sejumlah barang bukti 2 senapan angin,1 softgun,parang ,clurit,dan panah sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam hukum kurungan 15 tahun,” pungkasnya. (Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Polda Sumut Ungkap 3 Pelaku Genk Motor Neleng Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas di Saentis pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno