JAKARTA, Liputan4.com | Brigadir Irwan Lombu dikeroyok geng balap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku mengeroyok korban secara brutal.
“Seperti yang sudah tersebar dari video di media sosial bagaimana dia (Brigadir Irwan) dipukul dan diseret oleh para tersangka ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menjelaskan para pelaku adalah kelompok pelaku balap liar. Mereka mengeroyok Brigadir Irwan karena merasa terganggu saat korban mencoba menghentikan aksi balap liar.”Mereka pelaku balap liar, karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar merasa terganggu, nah itu mereka memprovokasi,” ia menjelaskan.
Para pelaku kemudian meneriaki Brigadir Irwan Lombu dengan kalimat provokasi ‘polisi gadungan’. Pengeroyokan terjadi di depan istri korban yang saat itu juga coba menghentikan para pelaku.”Para pelaku meneriakkan dengan kata-kata provokasi yaitu ‘polisi gadungan’. Korban ditemani istrinya, karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku,” ujar Zulpan seperti dilansir Liputan4.com.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang perempuan diduga istri korban sempat meminta tolong agar para pelaku berhenti memukuli korban. Korban yang saat itu memakai seragam dinas juga sudah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang polisi.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Brigadir Irwan saat itu naik mobil bersama istrinya melintas di lokasi dan melihat ada balapan liar di depannya.”Karena korban anggota Polri, jiwa penolong dan pengayom masyarakat muncul dan membubarkan balapan liar itu,” kata Zulpan.
Namun upaya korban membubarkan balapan liar ini mendapatkan perlawanan dari para pelaku. Bahkan ada yang meneriaki korban ‘polisi gadungan’.”Saat mencoba membubarkan, para pelaku menerikkan dengan kata-kata provokasi, yaitu ‘polisi gadungan’, padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam,” jelasnya.
Istri korban sempat melerai para pelaku. Namun para pelaku tidak peduli dan mengeroyok korban.
Enam pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FP, JW, M, FA, D, B dan A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
(Frd/Yhn)
Berita dengan Judul: Polda Metro Ungkap Pengeroyokan Brutal Polisi di Jaksel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso