LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di exit tol Bintaro, hal itu terungkap saat jumpa pers yang dilakukan Polda Metro Jaya Selasa (7/12).
Kabid Humas Pokda Metro Jaya AKBP E.Zulfan yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin menjelaskan, bahwa Tim gabungan unit 1 dan 4 Subdit Tahbang Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penembakan hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat lalu (26/11) pukul 20.00 WIB di Exit Tol Bintaro yang diduga dilakukan oleh Ipda OS anggota Sat PJR Ditlantas PMJ.
“Hasil dari penyelidikan dan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bahwa IPDA OS anggota Sat PJR Ditlantas PMJ saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zulfan.
Zulfan menambahkan, atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
“Iya, saat ini tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun,” ujarnya.
Berita dengan Judul: Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Di Exit Tol Bintaro pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik