LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Jelang Ramadhan 1442H yang diperkirakan akan jatuh pada pekan depan, pihak kepolisian telah menyiapkan beberapa skema pengamanan salah satunya adalah pelarangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya melarang kegiatan tersebut di wilayah hukumnya untuk memutus penyebaran mata rantai virus corona (Covid-19).
“Untuk menghindari penyebaran (Covid-19) tersebut kebijakan yang dikeluarkan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/6/2021).
Pelarangan itu dilakukan saat pihaknya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar mulai 12 hingga 25 April 2021. Nantinya, pihak kepolisia sudah menyiapkan beberapa skema agar tidak ada masyarakat yang menggelar SOTR.
Disamping itu, Yusri menerangkan pihaknya akan melakukan patroli skala besar untuk melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkerumun di masa pandemi Covid-19.
“Polisi akan melakukan melaksanakan Operasi Keselamatan yang rencana tanggal 12 (April) dilaksanakan, nanti akan ada gelar pasukan Polda Metro Jaya untuk kita laksanakan gelar pasukan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kedatangan bulan Ramadhan 1442 H tinggal menghitung hari lagi. Kemungkinan, bulan suci itu jatuh pada 12 April 2021 pekan depan.
Berita dengan Judul: Polda Metro Jaya Kembali Keluarkan Larangan SOTR di Bulan Ramadhan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik