Berita  

Polda kaltim Sidak Satpam Di Kubar

polda-kaltim-sidak-satpam-di-kubar

Liputan4.com, Sendawar-Sidak Satpam ke sejumlah perusahan pertambangan batubara yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, Senin (6/12/2021).
Kasubditbin Satpam/Polsus Polda Kaltim, AKBP Ruskan, didampingi Kasat Binmas Polres Kubar, AKP Abdul Muntholib, Ketua DPC APSI Kubar, Markus Dino SE, Sekretaris DPC APSI Kubar, Sarjudi SH, melakukan sidak satpam. Sidak tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Swakarsa.

AKBP Ruskan menjelaskan, bahwa sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, peran Subdit Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina, dan meningkatkan kemampuan Satuan Pengamanan (Satpam).
“Subdit Binmas Polda Kaltim bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI). Peran DPC APSI Kubar bertanggung jawab terhadap keberadaan seluruh anggota satpam yang ada di Kubar,” jelasnya kepada media Senin (6/12/2021) malam tadi.


Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) wajib bertanggung jawab dalam rangka koordinasi dan pengawasan langsung dilapangan terhadap keberadaan satpam. Utama yang diawasi terkait dengan pakaian seragam, serta kelengkapan administrasi satpam yang ada di perusahaan dan instansi yang ada di Kubar.
“Bekerjasama dengan Dit Binmas Polda Kaltim maupun Polres Kubar. Saat ini kami sedang melaksanakan sidak tersebut. Untuk pembinaan satpam di Kubar,” ucapnya.

AKBP Ruskan, mengatakan, bahwa dalam sidak tersebut didapati ada beberapa perusahaan di Kubar mempekerjakan satpam, namun belum memenuhi administrasi yang wajib dimiliki oleh seorang satpam.
“Diantaranya, terbanyak adalah Kartu Tanda Anggota satpam/APSI yang jatuh tempo (habis masa berlaku). Bahkan tidak diperpanjang hingga 2-3 tahun,” ucapnya.

Sejumlah temuan dilapangan dalam sidak tersebut, menurut AKBP Ruskan, diharapkan agar satpam mampu memahami dan mengetahui substansi (isi) yang ada didalam Perpol 04 tahun 2020.
“Dalam Perpol 04 sudah lengkap, apa saja kewajiban dan yang harus dimiliki seorang satpam,” Termasuk oknum Satpam yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) satpam. Juga tidak memiliki KTA. katanya.

AKBP Ruskan mengharapkan agar seluruh pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), maupun organik satpam yang di perusahaan se-Kubar, agar membaca dan mengetahui isi Perpol 04 Tahun 2020, dan segera melaksanakannya dilapangan.
“Penindakan yang akan dilakukan yaitu pemanggilan kepada para pemimpin/direktur BUJP. Kemudian kami akan melakukan teguran tertulis selama 3 kali berturut. Apabila KTA tidak diperpanjang melebihi 1 tahun, maka akan dicabut,” tegasnya.

Kasat Binmas Polres Kutai Barat, AKP Abdul Muntholib mengakui, bahwa supervisi/sidak terhadap keberadaan satpam di sejumlah perusahaan di Kubar, baru pertama dilakukan pihaknya, mendampingi Dit Binmas Polda Kaltim dan DPC APSI Kubar.
“Sesuai perintah atas, terkait penerapan Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, maka segera kami (Sat Binmas) Polres Kubar laksanakan,” ucapnya.

Terkait temuan lapangan dalam sidak anggota satpam di sejumlah perusahaan di Kubar, AKP Abdul Muntholib mengatakan pihaknya segera mengambil langkah.
“Langkah pertama, segera memerintahkan bagi oknum satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan Diksar Gada Pratama, untuk segera melaksanakan atau mengikuti Diksar,” tegasnya.

Terhadap oknum satpam yang memiliki KTA, tetapi sudah kedaluwarsa (jatuh tempo), agar segera diperpanjang.
“Saya selaku Kasat Binmas Polres Kubar, segera memanggil pimpinan sekuriti yang ada di perusahaan se-Kubar,” tutupnya

Markus Dino SE Ketua DPC APSI Kubar, menjelaskan, dari sejumlah hasil temuan dalam sidak ke beberapa perusahaan terkait keberadaan satpam, saat mendampingi Dit Binmas Polda Kaltim dan Sat Binmas Polres Kubar tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Kubar.
“Termasuk dukungan dari Dit Binmas Polda Kaltim, untuk menindaklanjuti secara terus menerus keberadaan tenaga satpam yang ada di perusahaan se-Kubar,” ucapnya.

DPC APSI Kubar akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap keberadaan satpam yang bekerja di perusahaan se-Kubar.
“Hingga semua satpam di Kubar mengikuti ketentuan Perpol Nomor 4 tahun 2020. DPC APSI Kubar berharap, agar perusahaan yang menggunakan tenaga satpam (organik/BUJP), untuk segera menertibkan para anggota satpam di perusahaannya,” Pesan Markus Dino SE, Ketua DPC APSI Kubar,

Perwakilan manajemen perusahaan tersebut memberikan jawaban langsung, segera melaporkan kepada pihak manajemen masing-masing. Terkait perintah Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Sejumlah perusahan di Kubar yang sudah dilakukan sidak oleh tim gabungan (Kasubditbin) Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Kaltim, Kasat Binmas Polres Kubar, dan DPC APSI Kubar diantaranya, PT Gunung Bara Utama (GBU), PT TCM, dan PT Teguh Sinar Abadi (TSA/FKP).

Berita dengan Judul: Polda kaltim Sidak Satpam Di Kubar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi L4