Liputan4.com,Kalteng- Kepolisian Republik Indonesia serius menangani tindak pidana lingkungan hidup seperti ilegal logging, wujud dari keseriusan Polri dalam menangani kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku ilegal logging di Wilayah Hukum Polres Polres Katingan.
Menggelar press release Bertempat di halaman Polres Katingan, Wakapolda Kalteng Brigjen .pol.ida Oetari Poernamasari S.A.P. M.A, wakili Kapolda Kalimantan Tengah didampingi Kapolres Katingan, Sakariyas S.E, Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah S.I.K M.H, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Jumat, (26/03/2021).
Wakapolda Kalteng mengatakan kasus ilegal logging menjadi sorotan dan atensi Polda Kalteng, berawal dari laporan polisi yang di terima oleh mabes polri dan di teruskan ke Polda kalteng Untuk Di Tindak Lanjuti dimana Dirreskrimsus melakukan Langkah- langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Akhirnya Direskrimsus, melakukan Langkah- langkah hukum, kemudian melakukan Lidik dan sidik dan dilakukan upaya paksa terhadap pelaku karena ini merupakan koporasi di ketemukan bahwa terduga PT. KAB (Katingan Alam Borneo) melakukan pelanggaran hukum yaitu ilegal Logging, di perkirakan kerugian negara atas tindakan ini yang di lakukan sejak tahun 2019 sampai tahun ini di perkirakan mencapai 23, 490.Miliyar
Dirinya menambahkan, pengungkapan ini melalui proses yang cukup panjang, sementara dari tim Dirreskrimsus dengan bukti yang cukup dilakukan penyidikan,” terangnya.
” Dari Pengungkapan Kasus tersebut telah diamankan 5 unit dump Truck dengan nopol DA 8263 CK, DA.8768 CB dan B 9592 PDD beserta kayu olahan campuran 23 kubik dan Kayu log berjumlah 3,16 kubik, kemudian dua alat unit berat merk Komatso PC 195, dan Bulldozer warna kuning.yang berhasil diamankan Polres Katingan di Desa tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikai kabupaten Katingan.
Di Tempat yang sama Dirreskrimsus, Bonny Djianto S.I.K mengatakan, dari hasil Penyidikan di peroleh informasi Bahwa Kegiatan Ilegal logging tersebut di kuasai oleh kelompok tani Buah batu nyapau.
” Sementara aktivitas yang di lakukan pelaku AK (45) yang merupakan Dirut PT KAB, berlangsung di kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Konversi yang ada di desa tumbang Pangka kecamatan sanaman Mantikei kabupaten Katingan,” jelasnya.
” Dalam Hal ini tersangka akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” katanya.
Dimana pelaku akan di kenakan hukuman penjara paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama di pidana 15 tahun, selain itu juga di kenakan pidana denda 5 Miliyar dan paling banyak denda 15 Miliyar ,” tutupnya.
(7on)
Berita dengan Judul: Polda Kalteng, Gelar Press release ilegal logging, Amankan Dirut P.T KAB. pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Antonius P