Kalimantan Utara – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Utara) melalui Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan bahwa pada Kamis (21/4/2022) pihaknya mendapat informasi terkait dugaan adanya Ilegal mining di Desa Sekatak Buji, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan,
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
Dari penyelidikan ditemukan bahwa benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal
Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kec. Sekatak Kab. Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.
Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu Penambangan dan Pengolahan Material Tanah (menggunakan bahan kimia jenis CN) untuk mendapatkan emas (Pengolahan dengan Metode Rendaman).
Akhirnya pada tanggal 30 April 2022 telah diamankan 5 orang, yaitu M. Idrus (Koord), Hairuddin (Mandor), Mustari (Penjaga Bak), Bahrum Uki (Sopir Truk Sewaan), dan Ignasius (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, diketahui bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (oknum anggota Polri) dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ahli Minerba tgl 30 April 2022, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 ttg Mineral dan Batu Bara.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan Ahli Minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah Hasbudi (Pemilik), Muliadi Alias Adi (Koordinator), M. Idrus Alias Ayung (Koordinator Lapangan), Hairuddin Aliasa Eca (Mandor), Mustari Alias Maco (Penjaga Bak) dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 1 Mei 2022.
Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka Hasbudi dan Muliadi alias Adi telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri, sehingga hari ini Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Hasbudi di Bandara Tarakan.
Berita dengan Judul: Polda Kaltara amankan oknum anggota Polri diduga terlibat tambang ilegal di Kabupaten Bulunga pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI