Berita  

Polda Kalsel Tunggu Kesepakatan Dua Perusahaan Agar Jalan Tambang di Tapin Kembali Dibuka

polda-kalsel-tunggu-kesepakatan-dua-perusahaan-agar-jalan-tambang-di-tapin-kembali-dibuka

BANJARMASIN, Liputan4.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum membuka jalan tambang di Desa Suato Tatakan, kilometer 101, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Polda Kalsel Tunggu Kesepakatan Dua Perusahaan Agar Jalan Tambang di Tapin Kembali Dibuka


Sesuai perintah dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), jalan tambang tersebut harus segera dibuka agar pasokan batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak terhambat.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i mengatakan belum di bukanya jalan tambang itu karena masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dirkrimum Polda Kalsel dan juga kedua perusahaan yang bersengketa.

“Dirkrimum akan membicarakan lagi dengan kedua belah pihak. Kita tunggu saja infonya,” ujar Kombes Rifa’i kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Gelar perkara yang melibatkan dua perusahaan, kata Rifa’i, akan segera dilakukan.

“Dalam Minggu ini atau gak Senin kelar. Harus di clear kan dari kedua belah pihak. Jangan sampai nanti kami yang disudutkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan sopir pengangkut batu bara di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel terpaksa kehilangan pekerjaan setelah jalan tambang ditutup Polda Kalsel buntut sengketa dua perusahaan.

Mereka meminta kepada Polda Kalsel dan perusahaan yang bersengketa untuk segera membuka jalan tambang agar mereka bisa bekerja kembali.

Selain itu, ditutupnya jalan tambang itu ternyata juga berpengaruh terhadap pasokan batu bara ke PLN.

Hal itu membuat Kementerian ESDM memerintahkan pihak yang bersengketa untuk membuka jalan tambang agar tak terjadi krisis listrik diberbagai daerah.

Berita dengan Judul: Polda Kalsel Tunggu Kesepakatan Dua Perusahaan Agar Jalan Tambang di Tapin Kembali Dibuka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra