Infakta.com,Banjarmasin-Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin bacakan putusan terkait Gugatan perdata Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 , perkara 3 buah kapal tunda antara milik Hidayat Taufik alias Koh Asiang, sebagai penggugat melawan Ukkas Arpani sebagai Tergugat dan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin sebagai turut tergugat 1.
Kuasa Hukum penggugat, Budi Herlambang, mengatakan pembacaan putusan tersebut melalui sidang E-Court Senin 5 April 2021 yang telah diputus oleh majelis hakim PN Banjarmasin diketuai Moch Yuli Hadi SH MH.
“Puji Tuhan gugatan kita dikabulkan, Hidayat alias Koh Asiang dinyatakan sebagai pemilik atas 3 unit badan kapal tunda yang berada di RK Ilir dan di Jalan tembus mantuil,” kata pengacara asal Surabaya itu kepada awak media, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, dengan keputusan tersebut, hak kepemilikan yang sah dari 3 badan kapal tunda itu adalah Koh Asiang. Dan barang tersebut tidak ada kaitanya dengan proses kredit antara Ukkas Arpani dengan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin.
“Sehingga PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin tidak memiliki hak apapun atas objek 3 badan kapal tunda itu, dan dalam putusan harus tunduk dan patuh,” tegasnya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Kapal Tunda, Koh Asiang Tidak Didampingi Kuasa Hukum.
Ia menambahkan, saat pihaknya Koh Asiang mengajukan gugatan, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin juga mengajukan gugatan rekonvensi meminta ganti rugi.
“Namun gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin ditolak,” ungkapnya.
Dari keputusan tersebut, pihaknya mengungkapkan Majelis Hakim memberikan waktu kurang lebih 14 hari, apakah ada pihak – pihak yang mengajukan banding.
Saat ditanya awak media jika ada banding, pihaknya merasa keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah benar.
“Sudah sesuai fakta dan mencerminkan adanya kepastian kepemilikan 3 objek badan kapal tunda,” imbuhnya.