Berita  

PN Banjarmasin Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Balangan

pn-banjarmasin-kembali-gelar-sidang-kasus-dugaan-korupsi-mantan-bupati-balangan

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan pemberian cek kosong yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Ansharuddin.

Liputan4.com, Banjarmasin-Sesuai putusan Mahkamah Agung, persidangan perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret mantan Bupati Balangan, Ansharuddin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (8/4)


Ansharuddin yang mengenakan kemeja sasirangan coklat, didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda pimpinan Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Subagya kembali membacakan dakwaan terhadap Ansharuddin.

Disebutkan Ansharuddin didakwa melanggar pasal 372 atau 378 terkait penipuan atau penggelapan.

Ansharuddin disebut menerima uang senilai Rp 1 miliar dari saksi DPH alias Dwi untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.

Namun, saat akan mengembalikan uang tersebut, Jaksa menyebut terdakwa menyerahkan cek senilai Rp 1 miliar yang ternyata ditolak oleh bank saat akan dicairkan oleh Dwi.

“Pada dakwaan pertama kita dakwakan bahwa terdakwa itu dengan rangkaian kata kata bohong agar orang menyerahkan uang kepadanya dan dia mengembalikan dengan cek yang tidak ada dananya,” kata Agus.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita berlangsung relatif singkat hanya sekitar dua puluh menit.

Pasalnya usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsinya pada persidangan yang akan dilanjutkan Kamis (15/4) Minggu depan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Ansharuddin, M Mauliddin Afdie, mengatakan dalam eksepsi nantinya pihaknya akan menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Dwi seperti yang didakwakan Jaksa.

“Fakta sebenarnya klien kami tidak berada di Banjarmasin sebagaimana dakwaan penuntut umum. Klien kami berada di Balangan dan dapat secara konkret kami buktikan di persidangan selanjutnya. Dari pagi sampai malam beliau di Balangan melaksanakan kegiatan pelantikan dan menghadiri acara keagamaan di Balangan,” pungkas Mauliddin.

Berita dengan Judul: PN Banjarmasin Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Balangan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado