Tak Berkategori  

PMII dan PMKRI Jayapura Minta Proses Pergantian Wagub Papua Dipercepat

Ketua Mahfudz (PMII) Cabang Jayapura dan Ketua Martinus Mabel (PMKRI) Cabang Jayapura || Dok/ Foto/ Penulis: Abdul Mutakim

Liputan4.com, JAYAPURA | Dinamika menentukan calon Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua untuk mendampingi Lukas Enembe disisa masa jabatannya belum menemui titik akhir, aktivis mahasiswa minta agar proses tersebut dipercepat.

Kepada Liputan4.com (17/07) Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura, Martinus Mabel mengatakan bahwa banyak kader Pemimpin yang ambisi untuk mengisi kekosongan Wagub yang di tinggal oleh Almarhum Klemen Tinal.


“Namun kita ketahui bahwa Partai penyusung Lukmen hanya dua yaitu, Partai Demokrat dan Golkar, partai yg lain hanya pendukung, karena itu yang punya hak utk mengusulkan nama calon PAW wakil gubernur yg ditinggalkan Alm. Klemen Tinal,” ujarnya

Ia berpendapat agar Partai Koalisi dapat memberikan kesempatan kepada Kader Demokrat dan Golkar sebagai partai pengusung untuk mencalonkan kadernya dalam mengisi kekosongan jabatan Wagub.

“Kami harap semua partai koalisi Lukmen Jilid II, bisa memahami ketentuan normatif ini sehingga tidak menimbulkan kontok-kontokan demi kepentingan kekuasaan semata yang akibatnya membuat situasi politik didaerah ini semakin gaduh, merugikan kepentingan rakyat dan Daerah,” harapnya

Disisi lain Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jayapura, Mahfudz mengatakan bahwa seiring dengan banyaknya Polemik terkait Kekosongan  Wagub Papua maka pihaknya meminta agar dapat mempercepat pergantian Wagub di Papua

“Kami rasa tahapan pergantian kepala daerah /wakil kepala daerah harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada, karena hal itu adalah pondasi pijakan yang memiliki kekuatan Hukum,” ujarnya

Menurutnya adapun aturan yang bisa digunakan yakni peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ,  sedangkan  dalam hal ini DPR Papua diamanatkan untuk membentuk panitia pemilihan dan pengawas untuk menyeleksi dan menetapkan mama yang menjadi bakal calon Wagub yang layak mengisi kekosongan.

“Adapun yang memiliki wewenang mengusulkan adalah partai pengusung dari Gubernur dan Wakil Gubernur yang mau di gantikan dan mekanismenya sudah jelas bahwa  berapapun jumlah partai pengusung hanya diberikan wewenang untuk mengusung 2 kandidat bakal calon saja,” jelasnya

Mahfudz juga menambahkan selanjutnya partai pengusung menyetorkan 2 nama yang sudah di sepakati  melalui kepala daerah, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Besar harapan kami agar Para Elit Politik yang ada di Papua tidak melakukan gerakan tambahan dan Bisa Menghargai Setiap Hak dari Pemerintah yang saat ini sedang Berkuasa,” pungkasnya (Akim)