Plt Kadis Kesehatan, Tidak dibenarkan Kutip uang Dari Pasien BPJS

Labuhanbatu,Infakta.com – Seputar rumor yang terhendus, adanya tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Labuhanbatu, melakukan pengutipan terhadap pasien peserta Bpjs usai bersalin

Atas kebijakan yang dilakukan pihak tenaga kesehatan ( nakes ) terhadap pasien yang benar-benar warga kurang mampu, infonya, pasien tersebut harus kucar-kacir mencari pengutangan, tetapi berkat kesabarannya, dia mendapat kemudahan dari yang kuasa hingga ia terlepas dari beban yang akan ditanggungnya


kejadian yang dialami pasien tersebut menjadi konsumsi pemberitaan awak media, kronologis kejadian tersebut dihimpun awak media, katanya, sewaktu pasien mau pulang usai bersalin, sebelumnya dia dipatok harus beri uang cuci tangan, namun akhirnya , ia ” terlepas juga dari beban yang akan ia tanggung

Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Friska E Simanjuntak SKM MKM, ketika dimintai tanggapanya seputar rumor yang beredar di publik, tentang adanya patokan uang cuci tangan pasien yang usai bersalin
Jum’at 9/8/2024 dikantornya

Hari itu, Dengan tegas ia membantah atas persoalan itu, katanya, saya tidak pernah intruksikan kepada anggota tentang itu ,kata Friska, tidak dibenarkan mengutip bentuk apapun terhadap pasien seorang peserta BPJS, tidak dibenarkan itu ” ujarnya

” Kalaupun mungkin itu ada tolong pak beritahu kesaya pukesmas mana yang melakukan pengutipan itu, biar nanti saya ingatkan mereka ”

Selain itu tambah Friska, saya sudah sering sampaikan kepada mereka, jangan ada pemberatan kepasien BPJS walau dalam bentuk apapun, apa lagi pasien tersebut peserta Bpjs ,” ujar Friska mengakhiri.