Berita  

Plh Bupati OKU : Kecamatan Baturaja Timur Dapat Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M, Namun Tetap Patuhi Prokes

plh-bupati-oku-:-kecamatan-baturaja-timur-dapat-melaksanakan-sholat-idul-fitri-1442-h-/-2021-m,-namun-tetap-patuhi-prokes

Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Rapat Penentuan status zona penyebaran Covid -19 di tingkat RT untuk kepentingan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 1442 / 2021 M yang diadakan bertempat di Rumah Dinas Bupati OKU pada hari Minggu, (09/05/2021) pukul 20.30 Wib -sd selesai, berdasarkan hasil rapat bersama Plh Bupati OKU dan pihak terkait serta melihat hasil zonasi dari PPKM mikro sudah diputus untuk kecamatan Baturaja timur kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan dapat melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H

Dari hasil rapat yang telah diputuskan pada minggu malam senin, Awak media Liputan 4.com mencoba menyambangi Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra MH diruang kerjanya, dalam wawancaranya pada Senin, (10/05/2021) Plh Bupati OKU mengatakan,” penentuan status zona penyebaran covid -19 di tingkat RT untuk kepentingan pelaksanaan sholat I’ed tahun 1442 H/ 2021 M yang menjadi bahan rapat berdasarkan
1.Intruksi Mendagri No.10 tahun 2021
tentang perpanjangan PPKM Mikro
2.Surat edaran Menag RI No.07 tahun 2021 tentang panduan Sholat Idul Fitri
3.Surat edaran Bupati OKU No 400/59/II/2021 tentang Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M
4 Surat Bupati OKU No.400/60/II/Perihal Penetapan Zona Penyebaran Zona Penyebaran Covid -19 tk RT,”terang Edward Candra


“Status zona berdasarkan Intruksi Mendagri nomor : 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, bahwa jika skala RT ini, apabila zonasi hijau artinya tidak ada yang terpapar positif covid -19, kalau kuning ada 1 atau 2 rumah dalam satu RT yang terpapar positif Covid -19, kalau orange 3 sampai 5 dalam satu RT yang terpapar positif Covid -19 dan kalau Zonasi merah ada 5 rumah atau lebih dalam satu RT yang terpapar positif Covid -19,”jelas Edward Candra

” Dalam rapat pada minggu malam senin kemarin sudah dibahas, bahwa tidak ada desa atau kelurahan dalam kecamatan Baturaja timur yang terkonfirmasi positif covid -19 yang lebih dari 2 rumah dalam satu RT, dengan demikian zonasi berdasarkan PPKM Mikro tingkat RT maksimal zonasi kuning, berdasarkan surat edaran Menteri agama RI No.07 tahun 2021, kalau zonasi hijau atau kuning itu boleh melaksanakan Sholat I’ed sholat di masjid,” ujar Edward Candra

” Walaupun Kecamatan Baturaja timur dapat melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di masjid namun tetap memperhatikan hal hal sebagai berikut
1.wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M yang ketat.
2.H – 1 Pengurus masjid / Panitia wajib menyemprot masjid secara mandiri
3.Seluruh jamaah diharapkan diperiksa dengan alat termogun sebelum memasuki dan untuk surat edaran resminya akan segera disusulkan,”pungkas Edward candra

Berita dengan Judul: Plh Bupati OKU : Kecamatan Baturaja Timur Dapat Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M, Namun Tetap Patuhi Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana