Berita  

Plank Proyek Drainase Di Jalan Karya Tebing Tinggi Dianggap Tidak Tranparansi

plank-proyek-drainase-di-jalan-karya-tebing-tinggi-dianggap-tidak-tranparansi

LIPUTAN4.COM, Tebing Tinggi – Informasi publik yang disajikan dalam proyek pembangunan saluran drainase/gorong gorong senilai Rp 880.619.898.52,- di Jl. Karya, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara dianggap tidak lengkap untuk disajikan kepada publik.

Pasalnya plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik diharuskan memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan. Waktu pelaksanaan berapa lama, kapan dimulai dan kapan berakhir serta nama perusahaan dan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.


Plank Proyek yang dianggap seolah tidak transparan itu di soroti awak media saat memonitoring kelokasi pengerjaan Proyek tersebut beberapa hari lalu.

Sebagaimana diungkapkan Atumbukha Mendropa salah satu wartawan Media online kepada media ini beberapa hari lalu.

Menurutnya informasi publik juga tertuang pada Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.

” Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, kalau ada papan plang proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada itu bisa disebut proyek “siluman” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek” Tegasnya.

Diketahui dari Pantauan Awak Media, Kamis (22/4/2021), proyek senilai Rp.880.619.898.52,- yang dikerjakan oleh CV. Rizki Mandiri Perkasa, tidak menyajikan informasi yang lengkap. Hal ini terlihat dari plank proyek yang terpasang di lokasi proyek tersebut, kesannya kurang transparan, hanya bertuliskan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi Hj Rusmiyati Harahap, ketika awak media dikonfirmasi melalui telepon genggam, belum berhasil dilakukan, Jumat (23/4/2021). Juga di konfirmasi melalui WhatsApp, 0812-6202-*** tidak membalas pesan wartawan walau sudah dibaca tetapi tidak di balas Oleh Rusmiyati Harahap.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi Kadis PU PR berjenis Kelamin wanita tersebut belum memberikan keterangan. (Dmk)

Berita dengan Judul: Plank Proyek Drainase Di Jalan Karya Tebing Tinggi Dianggap Tidak Tranparansi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik