Berita  

PKS PT SIPP Disegel Pemkab Bengkalis, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH : Proses Pidananya Harus Jelas

pks-pt-sipp-disegel-pemkab-bengkalis,-dr-(cd)-marnalom-hutahaean-sh,-mh-:-proses-pidananya-harus-jelas

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Sebagai seorang praktisi Hukum, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH, sangat mengapresiasi tindakan tegas dan jelas pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mencabut perizinan serta melakukan penyegelan terhadap seluruh aktifitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas dan jelas pihak Pemkab Bengkalis dengan langkah pencabutan izin serta penyegelan PKS PT. SIPP. Hal ini memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya. Namun langkah pencabutan izin serta penyegelan perusahaan itu bukanlah akhir dari tindakan keras Pemkab Bengkalis. Apalagi, jika ternyata perusahaan itu diduga masih menjalankan kegiatan operasional, meski izin telah dicabut”, ujar Marnalom,(21/1/22).


Pastinya pihak Pemkab Bengkalis diharapkan dapat memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

Pada kesempatan itu, lagi-lagi Marnalom yang juga sebagai kuasa Hukum dari Ibu Roslin br Sianturi, salah seorang warga Kecamatan Mandau yang lahan perkebunannya menjadi rusak akibat limbah PKS PT. SIPP itu meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum.

“Kita mengingatkan, bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih harus terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan, UU No.32 Tahun 2009. Siapa saja harus tunduk dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Seperti dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 yang menyebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Sekali lagi, “Siapa Terpidananya” terkait persoalan ini, pihak terkait harus mengungkapnya secara terang menderang, serta mempublikasikannya”, tegas Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH.

Selain itu, Marnalom juga kembali mengingatkan pihak Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah disampaikan pihaknya pada tanggal 23 Februari 2021 lalu. Menurutnya, hampir setahun laporan disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab Bengkalis, namun belum ada progress penanganan laporan pengaduan tersebut di Polda Riau.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi atas laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegas Marnalom mengakhiri pertemuan.

Berita dengan Judul: PKS PT SIPP Disegel Pemkab Bengkalis, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH : Proses Pidananya Harus Jelas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan