Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, saat menghadiri kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22 Medan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi yang didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti, pada kesempatan itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.
“Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan”, ungkap Pj Walikota.
Disampaikan Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mall pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya”, sambung Muhammad Dimiyathi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Harris M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.
Melalui kegiatan ini, Abd. Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev. (RP)