Berita  

Pj.Walikota Padangsidimpuan H.Timur Tumanggor Hadiri Sosialisasi Aliran Kepercayaan Keagamaan Di Masyarakat

INFAKTA.COM – PADANGSIDIMPUAN (SUMUT)

-Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Bapak H. Timur Tumanggor, menghadiri sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan di aula Baperlitbangda, Rabu (3/7/2024).


Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota bersama Kajari Kota Padangsidimpuan yang bertemakan “Pelaksanaan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang – Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian”.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, para pejabat Kejaksaan, Camat, Lurah se Kota Padangsidimpuan, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.

Pj Wali kota Bapak H. Timur Tumanggor dalam arahannya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik.” ungkapnya.

Bapak H. Timur Tumanggor juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.

“Pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan Bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum Nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 lanjut bapak Timur Tumanggor, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan.

“Setelah putusan MK ini terdapat tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.”

“Putusan MK tersebut menentukan bahwa, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam pencantuman elemen data kependudukan berupa pencantuman kepercayaan yang mereka yakini di dalam dokumen Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL),” ungkapnya.

Selanjutnya Pj. Walikota Padangsidimpuan menambahkan bahwa dokumen Kependudukan merupakan salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah – masalah dalam kehidupan bernegara utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan masalah – masalah sosial untuk mewujudkan Kesejahteraan Bagi Masyarakat.

Sedangkan Kajari Kota Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya acara sosialisasi ini.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungannya terhadap sosialisasi putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang – Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian.”

“Sesuai dengan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan penganut agama lain oleh Negara dalam hal administrasi kependudukan. Maka dari itu Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menambahkan kolom untuk mencantumkan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini,” tuturnya.

Kajari menambahkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait pengimplementasian keputusan MK tersebut.

Sementara itu perwakilan dari Nazir dan Wali yang disampaikan oleh Salman Siregar juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan Kajari Padangsidimpuan atas dukungannya mendapatkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah sesuai dengan peraturan untuk menghindari konflik di tengah tengah masyarakat.(HARUN)