LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Beralasan pinjam motor untuk jemput rekannya, DS (35) harus berurusan dengan Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lantaran motor kawannya yang ia pinjam tersebut dijualnya tanpa sepengetahuan pemilik.
Karenanya DS ditangkap polisi yang menjeratnya dengan kasus penggelapan.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tanggal 24 Oktober 2020 dinihari, tersangka DS yang mengaku bernama Ipul meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban Guntur Riyadi Noor dengan tujuan untuk menjemput temannya di Pelelangan ikan Muara Angke Jakarta Utara.
Kemudian korban Guntur Riyadi menyerahkan kunci kontak kepada pelaku, dan pelaku DS membawa sepeda motor tersebut tetapi setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Karena tak kunjung sepeda motornya kembali, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Sunda Kelapa.
Dari laporan yang sudah ada, Polsek Sunda Kelapa terus mencari dan menyelidikinya keberadaan tersangka DS dan sepeda motornya, hingga akhirnya hari Senin siang tanggal 16 mei 2022, anggota Polsek Sunda Kelapa melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
“Lalu anggota kami menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan apakah namanya Ipul tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Siyofi,”ujar Seto.
Tak percaya begitu saja, anggota Polsek Sunda Kelapa segera menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut.
Dan ternyata benar laki-laki bernama DS adalah laki-laki yang mengaku bernama Ipul itu merupakan pelaku yang telah meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.
Setelah tersangka ditangkap dan diintograsi, tersangka akhirnya mengakui, bahwa motor yang dipinjamnya telah dijual kepada seorang laki laki di Serang Banten berinisial HR dengan harga Rp.2.500.000,-.
Selain menangkap DS, petugas juga menyita selembar asli STNK sepeda motor merk Honda jenis Genio warna Hitam Merah berikut kunci kontak.
Atas perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana.
Berita dengan Judul: Pinjam Motor Teman Lalu Menjualnya, Seorang Pengangguran Ditangkap Petugas Reskrim Polsek Sunda Kelapa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : taufik