JAKARTA, Liputan4.com | Pimpinan DPR menyebutkan persetujuan pelaksanaan pansus hak angket minyak goreng yang diusulkan PKS tergantung sikap dan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Jika mayoritas fraksi setuju, maka pansus akan bergulir untuk merespons persoalan minyak goreng yang terjadi selama ini.
“Disetujui atau tidak disetujui (pansus hak angket minyat goreng) tergantung pada pendapat fraksi-fraksi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Sejauh ini, belum ada fraksi yang menyatakan setuju dengan usulan PKS soal pansus hak angket minyak goreng. Mayoritas fraksi mulai dari PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PPP lebih memilih lebih mengoptimalkan Panja Pangan yang dibentuk Komisi VI DPR untuk mendalami dan mencarikan solusi atas persoalan minyak goreng.
Sementara Fraksi PAN dan Demokrat akan mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukkan pansus hak angket minyak goreng tersebut. Bahkan Fraksi Demokrat juga mendorong dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan minyak goreng ini.
Dasco mengatakan, DPR akan menindaklanjuti usulan PKS tersebut dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pada rapat Bamus tersebut nantinya masing-masing fraksi akan menyatakan sikap resminya atas usulan pansus angket tersebut.
“Soal masalah pansus yang diusulkan, nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah, di situ biasanya akan dibahas,” ungkap Dasco.
Dasco mengungkapkan, saat ini, Komisi VI DPR sudah membentuk panja tentang komoditas bahan pokok yang juga menangani persoalan minyak goreng. Panja tersebut, kata dia, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas DPR dalam bidang pengawasan. Dia berharap panja tersebut bisa mengurai penyebab kelangkaan dan kemahalan minyak goreng serta memberikan solusi-solusi teknis.
“Mudah-mudahan hasil dan proses panja ini juga bisa kemudian membuat mitra dari DPR, yakni Komisi VI, Kementerian Perdagangan untuk kemudian juga cepat bekerja, dalam hal ini mengamankan kebijakan dari presiden agar bahan pokok atau kemudian selain minyak, bahan sandang lain tidak naik,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, PKS sudah menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Karenanya, kami Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
(Frd/Yn)
Berita dengan Judul: Pimpinan DPR: Pansus Hak Angket Minyak Goreng Tergantung Sikap Fraksi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso