Pimpin Konferensi Pers Pembakaran Rumah Wartawan, AKBP Boy Hadirkan Enam Tersangka
Liputan4.com, Pematangsiantar
Bertempat di ruang lobby Rabu (28/7/2021), pukul 16.30 WIB, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK memimpin pres release kasus pembakaran rumah Wartawan Media Online, Bamby Lubis (40) yang terjadi pada Sabtu (29/5/2021). Kapolres didampingi oleh Kanit 1 Jahtanras Ipda Moses Butar-butar dan Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir.
Penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka pembakar rumah yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK menyampaikan bahwa keenam orang tersangka itu yakni: Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43), Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34). ketiganya warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba serta Umar Harahap, warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Umar Harahap dinyatakan sebagai dalang dari pembakaran.
Kapolres Pematangsiantar mengatakan, awalnya pada Kamis (27/5) lalu sekira jam 17.15 WIB, tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, May berkumpul di kamar nomor 129 Siantar Hotel. Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.
Menurut penyelidikan aparat penegak hukum, motif pembakaran rumah ini ialah unsur sakit hati. Soalnya, Bamby Lubis, pemilik media online itu sering menuduhkan hal yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan. Menurut Polresta Siantar ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap. Pelaku berjumlah 8 orang. 6 orang sudah diamankan sementara 2 (dua) orang lagi yakni Eko dan Iwan statusnya masih DPO Polres Pematangsiantar.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, sepeda motor Yamaha VVixio, dan selembar screen shot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis dan barang bukti lainnya.
Pada kesempatan ini Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK mengatakan kepada para jurnalis. “Untuk para tersangka ini; yang 5 orang pelaku kami jerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan untuk Umar Harahap dipersangkahkan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman. Memang antara korban dengan para pelaku sudah berdamai. Namun demikian kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan. Karena masih ada 2 orang pelaku yang belum tertangkap. Masih buron”, tandas Boy.
Boleh-boleh saja berdamai. Tapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan, lanjut Kapolres yang lama bertugas di satuan Brimob ini menutup konferensi pers. (Enji)
Berita dengan Judul: Pimpin Konferensi Pers Pembakaran Rumah Wartawan, AKBP Boy Hadirkan Enam Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang