Liputan4.Com,Jeneponto_ Acara penentuan nomor kandidat calon kepala desa Karelayu kecamatan Tamalatea Jeneponto jadi sorotan pemuda Tamalatea, pasalnya kerumunan massa tak terbendung pihak sub satuan tugas,22/10/21.
Perbub pada pasal 6 no 3 ayat 2 tentang penaggulangan wabah dan no 5 ayat 3 tentang sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) jelas menegaskan pada satuan tugas kecamatan khususnya panitia dalam antisipasi penyebaran covid-19 dalam pilkades serentak tahun 2021.
Perwakilan dinas PMD yang hadir dalam sambutannya juga menyoroti kerumunan massa yang menurutnya dapat menghambat proses pilkades, ” salah satu penyebab dapat di batalkannya proses pilkades adalah terapan prokes yang tidak terbendung” ucap perwakilan PMD.
Lalu siapa yang bertanggung jawab akan pelanggaran di setiap moment pilkades tahun ini? Pemuda tamalatea Karte jelas akan melaporkan hal tersebut ke panitia kabupaten dan pihak terkait, sebab pemda Jeneponto masih dalam angka terendah target vaksinasi yang masih memerlukan kewaspadaan terhadap laju penyebaran covid-19 ke depannya.
Dari aturan yang tertuang dalam perbub pilkades khususnya desa Karelayu hari ini nampaknya pihak terkait yang ada dalam sub satuan tugas Tamalatea tidak mengindahkan aturan tersebut, pasalnya kerumunan massa yang nyaris tanpa jarak dan sebagian besar tidak menggunakan masker masih bebas tanpa seruan edusi dari pihak yang bertanggung jawab.
” Kita akan bicarakan ini dan melaporkan ke atas (pemda) terkait lemahnya pengawasan penanggulangan terapan prokes yang terjadi di desa Karelayu, ini kan ada aturannya kenapa seolah olah tidak terbendung” tutup Karte.
Berita dengan Judul: *Pilkades Desa Karelayu Jadi Sorotan, Di Duga Langgar Perbub Pasal 6 Terkait Prokes, Tanggung Jawab Siapa?* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas