Berita  

Pihak Pertamina Riau Harus Tindak Tegas SPBU Simpang Pulai Ukui

pihak-pertamina-riau-harus-tindak-tegas-spbu-simpang-pulai-ukui

Liputan4.com Rabu 22 September 2021. SPBU simpang pulai ukui pelalawan riau Pada hari Senin tanggal dua puluh September tahun dua ribu dua satu, sekitar pukul empat pagi dinihari terpantau langsung oleh pihak media Liputan 4 dan LSM Topan RI , sebuah usaha stasiun BBM jenis SPBU, yang bernomor 14.284.655 tepatnya di jalan lintas timur Desa Ukui Simpangan Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

SPBU tersebut telah melakukan kegiatan rutin pengisian BBM Jenis Solar yang Bersubsidi, yang menggunakan ratusan jerigen plastik yang siap edar begitu banyak, dan juga telah melayani pengisian terhadap kendaraan truk industri yang di duga bermuatan batu bara.


Kemudian dari Pihak LSM Topan RI, atas nama Zainudin, langsung angkat bicara ketika melihat kejadian tersebut bahwa pihak SPBU telah banyak mempunyai kejanggalan dalam melakukan pengisian BBM Jenis Solar yang bersubsidi.

Berita demi berita hanya di abaikan begitu saja, oleh pihak SPBU simpang pulai Ukui dan pihak Pertamina Provinsi Riau, atas kenakalan yang di lakukan oleh pihak SPBU simpang pulai Ukui.

Insiden ini di duga dari pihak SPBU ada yang membekap dan juga dari pihak pengelola SPBU diduga mendapatkan kan keuntungan yang sangat besar dari perbuatannya itu.

Zainudin selaku dari pihak LSM Topan RI , akan membuat laporan resmi ke pihak pimpinan pusat Pertamina, dan juga akan melaporkan juga ke pihak Polda riau , terkait hal tersebut yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum di lingkungan SPBU simpang pulai Ukui yang selama ini sudah terang – terangan melawan hukum yang di tetap kan oleh pihak pemerintah tentang hal larangan dalam melakukan pengisian BBM Jenis Solar yang bersubsidi yang tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian .

Menurut LSM Topan RI , SPBU tersebut telah melanggar aturan niaga BBM undang – undang nomor dua puluh dua , pasal Lima puluh tiga, tahun dua ribu satu, yang mana bagi siapa saja yang melanggar peraturan pemerintah tersebut bisa di ancam pidana kurungan enam tahun dan sansi denda sebesar tiga puluh miliar .

Dalam keronologis kejadian tersebut dari pihak pengelola SPBU belum bisa di jumpai untuk di konfirmasi lebih lanjut, sampai berita ini di tayang kan Liputan 4 . Khairul Anam melaporkan dari lokasi kejadian.

Reporter : Khairul Anam

Berita dengan Judul: Pihak Pertamina Riau Harus Tindak Tegas SPBU Simpang Pulai Ukui pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh