Berita  

Pihak Kepolisian Melarang Tradisi Menerbangkan Balon Udara Dengan Membawa Petasan

pihak-kepolisian-melarang-tradisi-menerbangkan-balon-udara-dengan-membawa-petasan

Liputan4.com, Pekalongan – Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan menghimbau kepada warga masyarakat dalam merayakan tradisi Syawalan atau seminggu setelah Idulfitri 1442 H mendatang untuk tidak menerbangkan balon udara

“Kami dari pihak kepolisian dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat,” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Agus Sulistwiantoro, S.H., Rabu (19/5/2021).


Menurutnya, dibutuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan bahayanya menerbangkan balon udara apalagi balon udara tersebut di beri petasan.

Seperti yang terjadi di wilayah Klaten beberapa hari lalu, Senin (17/5/2021). Pihak Kepolisian dari Polres Klaten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa meledaknya petasan yang dibawa menggunakan balon udara hingga meledak dan merusak kaca rumah warga serta jaringan kabel PLN di wilayah Kabupaten Klaten.

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.

“Kami dari pihak Kepolisian akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya menerbangkan balon liar. Bahkan jika perlu memberikan sanksi tegas apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kabag Ops AKP Agus.

Berita dengan Judul: Pihak Kepolisian Melarang Tradisi Menerbangkan Balon Udara Dengan Membawa Petasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra