Berita  

PHBI: Umat Islam Kabupaten Mimika Dapat Laksanakan Shalat ID 1442 H dengan Penerapan Prokes yang Ketat

phbi:-umat-islam-kabupaten-mimika-dapat-laksanakan-shalat-id-1442-h-dengan-penerapan-prokes-yang-ketat

TIMIKA | Panitia Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka mempermantap pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 masehi.

Rapat pertemuan yang berlangsung di ruang Aula Masjid Babusallam, sabtu, 08 Mei 2021  dihadiri sejumlah DKM, Ketua MUI kabupaten mimika, BAZNAS mimika, DMI dan tokoh Agama lainya.


PHBI: Umat Islam Kabupaten Mimika Dapat Laksanakan Shalat ID 1442 H dengan Penerapan Prokes yang Ketat
Ketua PHBI Kabupaten Mimika,  Laitam Grendenggo S.IP

Kepada Liputan4,  sabtu, (08/05/2021) Ketua PHBI kabupaten Mimika LA Itam Grendenggo  S.IP menjelaskan bahwa sampai hari pelaksanaan hari raya Idul Fitri diizinkan oleh pemerintah pusat, dan juga Pemerintah daerah namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Makanya, menyikapi hal tersebut kita melaksanakan rapat pertemuan pada hari ini untuk membahas teknis pelaksanaan hari raya Idul Fitri yang akan kita pusatkan di Lapangan Timika indah,” ujarnya.

Terdapat dua pintu masuk, sesuai dengan kesepakatan setiap pintu masuk ditempatkan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol dan Personel dari Organisasi BKPRMI.

“Mereka nantinya akan mengantisipasi jemaah yang tidak memakai masker dengan cara membagikan masker kepada jemaah yang akan masuk shalat idul fitri  secara berjamaah di lapangan,” katanya.

Tidak sampai disitu saja, di lapangan juga tetap ada kerja sama antara satpol PP, Tni Polri serta  Dishub untuk memantau kondisi lapangan. Sehingga jamaah yang ada di lapangan betul betul menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara diwaktu yang sama, Selaku Sekretaris PHBI Mimika Roni Irnawan, S.kom menambahkan, Sesuai pedoman penyelengara peringatan hari besar islam (PHBI) direktorat penerangan islam KEMENAG RI Tahun 2009 kedua, atas dasar keputusan bupati mimika nomor 209 tahun 2019.

” Acuan kami melaui surat edaran Menag RI dengan nomor Se 102. Dan Surat edaran Bupati Mimika, dan juga dari DMI Tentang panduan Ibadah  Sholat ramadhan dan Idul Fitri. Sehingga atas dasar itu Umat Islam Kabupaten Mimika masih diperbolehkan melaksanaakan Ibadah salat Idul fitri 1442 H baik dimasjid Dan Lapangan terbuka, “tandas Roni.

Selain itu sambungnya, terdapat 72 masjid  dan satu lapangan timika indah yang akan melaksanakan Ibadah Sholat ID secara bersamaan pada hari H nanti.

“Dan untuk mengantisipasi kemacetan dan kamtibmas kami  juga nantinya akan berkordinasi dengan dishub pol-pp  dan kepolisian, serta TNI, ” tukasnya.

Red: Makatita

 

Berita dengan Judul: PHBI: Umat Islam Kabupaten Mimika Dapat Laksanakan Shalat ID 1442 H dengan Penerapan Prokes yang Ketat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777