Berita  

PH CV AMG : “Kalau PT Pada Idi Merasa Dirugikan, Mari Selesaikan Persoalan ini Dengan Tersenyum.”

ph-cv-amg-:-“kalau-pt-pada-idi-merasa-dirugikan,-mari-selesaikan-persoalan-ini-dengan-tersenyum.”

Muara Teweh – Nampaknya persoalan dugaan Pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan lahan oleh PT Pada Idi terhadap aset yang dimiliki Cv AMG milik Andi Mukhtar di Desa Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah, semakin hangat di perbincangkan dan menjadi perhatian publik didaerah maupun pihak pusat yang mulai mengikuti perkembangannya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Penasehat Hukum(PH)Direktur Cv AMG kepada media ini, Andi Jamaludin, SH menyatakan bahwa ” Pernyataan salah satu Lawyer PT Pada Idi, di sebuah media online yang terkesan begitu bias. Harusnya kita sesama yang berprofesi sebagai advokat haruslah memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat, janganlah berupaya membuat opini yang blunder kalaulah hal ini tidak bisa di selesaikan, mari kita selesaikan menuju muara, dan bertemu di muara Hukum,” Ujar Om Bethel


Selanjutnya om Bethel menambahkan “Secara logika, bila PT Pada Idi merasa di rugikan atas adanya persoal tersebut, haruslah pihaknya segera berupaya mencari penyelesaian secara maksimal, dan itu merupakan konsekuensi dan kolerasi yang harus ditanggung perusahaan bila ada persoalan yang lamban penyelesaiannya kepada pihak lain. Sebab itulah kestabilan perusahaan terganggu, karena lambannya pihak manajemen ataupun Otoritas PT Pada Idi menyelesaikan persoalan ini kepada pihak klien kami yaitu Pak Andi Muktar selaku pemilik lahan dan aset Cv AMG yang menjadi objek masalah, yang selama ini diduga diserobot dan di pakai tanpa permisi oleh PT Pada Idi untuk jalan haulingnya, apakah tak terpikirkan kah hal itu,” Katanya sambil tersenyum.

Kami mewakili Andi Mukhtar menyatakan “Silahkan tunjukkan bukti-bukti atau dokumen atas kepemilikan lahan PT Pada Idi atas lahan tersebut, karena selama ini pihak Lawyer ataupun manajemen PT Pada Idi tidak pernah sama sekali menunjukannya kepada kita bahwa mereka mempunyai dokumen,” Ungkap om Bethel.

Om bethel menambahkan lagi “Karena sebelum ini, beberapa waktu lalu klien kami berupaya mencoba dengan cara yang baik-baik antar manajemen. Sebelum membawa persoalan ini ke ranah proses hukum, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan beberapakali mengirimkan surat kepada PT Pada Idi untuk penyelesaiannya baik-baik. Karena merasa tak terlalu ditanggapi oleh pihak Manajemen dan Otoritas yang bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terpaksa kami mengambil langkah hukum, mari kita selesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama serta hati dingin dan wajah tersenyum,” Jelas om Bethel.

Kemudian om Bethel menambahkan “Kalaulah PT Pada Idi merasa dirugikan dengan adanya tuntutan dan proses hukum, cobalah dengan bijak berupaya untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini secara baik atas tuntutan penyerobotan lahan aset yang merupakan miliki Cv AMG dan saya berpesan Kebenaran Pasti akan selalu menang.” Tutup om Bethel. Asb*

Berita dengan Judul: PH CV AMG : “Kalau PT Pada Idi Merasa Dirugikan, Mari Selesaikan Persoalan ini Dengan Tersenyum.” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI