Peyang Ditangkap di Gudang Kampung Lalang Tebing Tinggi Terbukti Kantongi Sabu Dan Ganja

Pelaku pemilik diduga sabu dan ganja kering yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Jn alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (11/04/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pelaku yang ditangkap di dekat salah satu gudang di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Selain pelaku turut disita sejumlah barang bukti diduga sabu dan ganja.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (13/04/2023) pagi menyampaikan jika kini pelaku Jn alias Peyang telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Dikatakan Agus Arianto, dari tangan pelaku turut disita 1 bungkus plastik klip berisi 6 bungkus diduga sabu dengan berat bersih 0,56 gram, yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana pelaku. Sedangkan sebungkus kotak rokok Club berisi 2 bungkus kertas warna cokelat berisi biji, ranting, daun diduga ganja kering dengan berat bersih 0,81 gram ditemukan diatas kosen pintu gudang di dekat pelaku duduk.

“Sementara 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 185 ribu ditemukan di saku depan jaket dan di saku belakang sebelah kanan celana pelaku,” ungkap Agus.

Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah merupakan milik pelaku. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa Ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (RP)