Berita  

Petani Desa Kolam Kanan Menuntut Untuk Dikembalikannya Hak Hak Sebagai Petani 

petani-desa-kolam-kanan-menuntut-untuk-dikembalikannya-hak-hak-sebagai-petani 

Liputan4.com, Banjarmasin – Pencabutan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya oleh Presiden Joko Widodo menjadi angin segar bagi para petani kelapa sawit.

Kebijakan pencabutan larangan ekspor ini diyakini akan kembali menggairahkan aktivitas petani kelapa sawit termasuk di Kalsel.


Sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Mengawal kebijakan Pemerintah termasuk dalam hal pemulihan ekonomi nasional di daerah, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) juga turut membantu sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat khusunya petani kelapa sawit di Banua.

“Sosialisasi kebijakan Pemerintah itu dilakukan termasuk melalui Polres-Polres di daerah yang warganya banyak sebagai petani kelapa sawit,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, melaui Kabid Pid,Drs.Hamsan.

Dimana perkebunan sawit di Kalsel menjadi sektor yang menjadi tumpuan perekonomian bagi banyak masyarakat di Kalsel.

Dilain kesempatan Suparman sebagai ketua kelompok tani makmur, Desa Kolam Kanan Beberapa poin Tuntutan petani plasma PT. Agri Bumi Sentosa kepada teman media mengatakan

Fakta-fakta yang terjadi tentang pembangunan dan pengelolaan plasma oleh KUD Jaya Utama yang bermintra dengan PT. Agri Bumi Sentosa di Desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala.

1. Sejak tahun 2008 KUD Jaya Utama dan PT. Agri Bumi Sentosa mulai melakukan aktivitas pembangunan kebun plasma di Desa Kolam Kanan.

2. Namun selama KUD Jaya Utama melakukan panen, petani peserta plasma tidak pernah mendapat sisa hasil usaha (SHU) yang layak.

3. Sejak tahun 2020 petani perserta menuntut hasil SHU yang layak, namun tidak ada kejelasan dari KUD Jaya Utama dan PT. Agri Bumi Sentosa.

4. Justru setelah petani peserta melakukan pertemuan/mediasi dengan KUD Jaya Utama dan PT. Agri Bumi Sentosa yang difasilitasi oleh Pemda Kab. Batola ditemukan bukti-bukti : a. Plasma di Desa Kolam Kanan tidak masuk dalam ketetapan akta notaris perjanjian kredit.

b. Plasma di Desa Kolam Kanan tidak termasuk dalam CPCL (Calon Petani Calon Lahan). c. Plasma di Desa Kolam Kanan tidak masuk dalam jaminan Bank/SKK Kredit Bank BNI sesuai dengan Akta Notaris. d. Petani peserta plasma Desa Kolam Kanan tidak pernah menandatangani hak tanggungan. 5. Selama pengelolaan kebun plasma yang dilakukan oleh KUD Jaya Utama yang bermitra

PT. Agri Bumi Sentosa tidak pernah memberi penjelasan dan pertanggungjawaban kepada petani peserta tentang pengelolaan dana dan tata kelola kebun.

Dari beberapa poin itu petani plasma desa Kolam Kanan menuntut Untuk dikembalikannya Hak hak mereka sebagai petani

1. Tanah dikembalikan kepada petani peserta. 2. Sertifikat dikembalikan kepada petani peserta. 3. Petani peserta tidak dibebani hutang mengingat selama ini KUD Jaya Utama dan perusahaan telah memproleh hasil produksi. 4. Perusahaan tidak lagi mengklaim masih memiliki hak atas pohon kelapa sawit mengingat perusahaan telah memperoleh hasil produksi.

Minta Pernyataan Sikap Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Batola Untuk Secepatnya menuntaskan proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam tukar guling lahan milik KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala untuk perkebunan kelapa sawit yang dalam proses hukum penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengurus KUD Jaya Utama Demi Untuk Adanya kepastian Hukum.

Juga Meminta untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota KUD Jaya Utama pemilik lahan peserta program Revitalisasi perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini dirugikan atas adanya Wanfrestasi oleh PT ABS untuk menjaga situasi yang kondusif di kabupaten barito kuala. (Rilis)

Berita dengan Judul: Petani Desa Kolam Kanan Menuntut Untuk Dikembalikannya Hak Hak Sebagai Petani  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado