Perusda SMS Kubar Masuk Sidang Penuntutan
Liputan4.com, Sendawar- Kasus Dugaan Tipikor Perusda SMS Kubar Akan Masuk Sidang Penuntutan oleh JPU.
Penuntutan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini masih terus berjalan.
Awalnya kasus itu dari penyelidikan oleh Polres Kubar, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar hingga kini.
Terseret dalam pusaran dugaan Tipikor itu adalah terdakwa HN (Nama Inisial) , pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kutai Barat.
Oleh Kejaksaan Negeri Kubar, kini masih terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kubar.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH dalam keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean menjelaskan terkait agenda sidang perkara tersebut saat ini.
“Sidang sebelumnya yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Seharusnya diagendakan tanggal 12 Agustus 2021 pembacaan tuntutan. Akan tetapi, terdakwa HN dinyatakan positif terganggu kesehatannya, kemudian dibantarkan (Ditangguhkan),” terang Ricki Rionart Panggabean kepada wartawan di Kantor Kejari, Sendawar, Rabu (1/9/2021).
Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan tuntutan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 2 September 2021. Menurut Ricki Rionart Panggabean, diharapkan tidak ada penundaan, dan terdakwa agar bisa mengikuti sidang.
“Mudah-mudahan terdakwa bisa menghadiri sidang dengan zoom meeting. Karena memang yang bersangkutan hingga saat ini berstatus Tahanan Kota,” tegasnya.
Ricki Rionart Panggabean mengungkapkan, kasus dugaan tipikor di Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN tersebut, terkait laporan sesuai hasil audit yang disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp 1.237.000.000,” beber Ricki.
Dia menuturkan, dalam tuntutan pidana, diminta uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Namun sejauh ini, Kejari Kubar belum ada menerima terkait pengembalian tersebut.
“Ini perkara (penyidik) sejak awal adalah Polres Kubar,” tukasnya.
Ricki Rionart Panggabean mengatakan, terdakwa HN didakwa dengan subsideritas Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun untuk Pasal 2. Sedangkan Pasal 1 dan Pasal 3, ancaman hukuman 1-20 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, awal berdirinya Perusda SMS berdasarkan Perda Kubar Nomor 13 Tahun 2002. Didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas kuasa Peraturan Daerah.
Perusda SMS dengan usaha inti (Core-businnes) bidang kehutanan, pertambangan, pertanian, perdagangan dan jasa, serta mengelola asset perusahaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
(http://mahakampos.com/Wid/Liputan4.com/red)
Berita dengan Judul: Perusda SMS Kubar Masuk Sidang Penuntutan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Radaksi L4.com