Berita  

Perusahaan di Barito Utara Nakal Terhadap Karyawannya

perusahaan-di-barito-utara-nakal-terhadap-karyawannya

Liputan4.com, Barito Utara – Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara masih banyak yang nakal kepada karyawan dikatakan demikian pihak managemen perusahaan tidak mengikut sertakan karyawannya kedalam program jaminan sosial berupa BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan program itu wajib yang dilindungi UU tentang jaminan sosial namun kenyataan seakan akan aturan dan undang-undang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi hak hak karyawan pihak perusahaan tidak menepatinya dengan berbagai alasan kenapa demikian ada apa dengan pihak dinas dan instansi seakan tutup mata terkait hal ini. Barito utara Kalteng (10/10/2021)

Kami dari awak media liputan4.com. meminta keterangan kepada masing-masing karyawan perusahaan namun mereka tidak mau disebut nama takut diberhentikan kerja, mereka menceritakan permasalahan tentang jaminan sosial berupa BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, ada yang bekerja sudah lebih satu tahun tidak memiliki kartu BPJS baik kartu kesehatan dan kartu ketenagakerjaan sedangkan setiap bulannya gaji kami selalu dipotong,  yang anehnya lagi kita berobat tidak memakai kartu BPJS kesehatan tapi setelah berobat minta kwitansi dari dokter berapa jumlah kita berobat diserahkan kepihak manajemen akan digantikan uang berobat tadi. seharusnya kami berobat memakai kartu BPJS kesehatan dikarenakan sudah dipotong setiap bulan ternyata tidak demikian, setiap karyawan menanyakan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kepada pihak managemen sudah terdaftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan setelah dicek ke kantor cabang BPJS dibarut ternyata tidak ada nama perusahaan yang tempat kami bekerja.”, kata salah satu karyawan.


Hal yang sama ada juga perusahaan sudah beroperasi di wilayah Barito Utara lebih sepuluh tahun karyawan sama sekali tidak memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sedangkan karyawan dan petinggi mereka ada memiliki semua bahkan info didapat karyawan diluar Barito Utara memiliki jaminan sosial itu. kami awak media ini mau komfirmasi kepada pihak managemen perusahaan selalu ditolak beralasan selalu tidak berada di tempat.

Mengenai hal diatas kami media ini menemui instansi terkait BPJS cabang diBarito utara,Kabid BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. “Handi menceritakan sesuai laporan berbagai masalah di Barito Utara tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dengan perusahaan yang dianggap bermasalah,menurut data yang kami miliki perusahaan perusahaan dibarito utara ada terdaftar dikantor cabang kami ada juga terdaftar di daerah lain sedangkan perusahaan bermasalah ini tidak terdaftar dikantor cabang Barito Utara. seharusnya pihak managemen perusahaan bisa memberitahukan kepada kantor cabang diwilayah kegiatan perusahaan mereka guna ada masalah antar karyawan dan perusahaan bisa kita menjempataninya tentang permasalahan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karna kami sebagai kantor cabang artinya perwakilan kantor pusat membantu dan melayani wilayah tersebut “Ungkap Handi.

Keterkaitan dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan memang seharusnya tugas kami mengenai masalah ini mengenai data slip gajih yang dipotong setiap bulan kepada karyawan ternyata tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu dalam UU sanksi pidana, pihak dinas BPJS berkoordinasi dengan dinas terkait guna penyelesaian keluhan karyawan disemua perusahaan yang dianggap tidak mematuhi jaminan sosial ini demi kelancaran perusahaan dan kesejahteraan karyawan.mengenai perusahaan yang sudah lebih (10)sepuluh tahun karyawan tidak memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kami sudah menyurati sesuai aturan namun jawaban pihak manajemen perusahaannya tidak ada job namun laporan warga dan karyawan perusahaan tersebut masih aktif dan memiliki job dimana mana yang ada di Barut bahkan Kaltim kami dari instansi terkait akan menindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlalu”Ungkap Kabid BPJS Barut itu.

Jaminan sosial berupa BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan selain upah UMK /UMR jaminan ini wajib diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraan mereka.
Tertuang dalam pasal 17 UU No 24 Tahun 2011.diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan keseluruhan BPJS karyawan dikena sanksi administratif berupa teguran tertulis Denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Berita dengan Judul: Perusahaan di Barito Utara Nakal Terhadap Karyawannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI