Liputan4 com, Medan |
Seorang pekerja yang bekerja selama 25 tahun di PT. Bukit Jaya Lestari (BJL) sebagai tukang las Muhammad Efendi (ME) penduduk Pulo Brayan bengkel jalan 3 lingkungan 5, diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pesangon .
Kasus ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi -2 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh ketua Komisi -2 Sarianto Butong, S.H., bersama anggota komisi-2: Afif Abdillah, S.E., Dhiyatul Hayaty, S.Ag, M.P di ruang komisi -2 DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Selasa (16/11)
Sebagai nara sumber yang hadir, Elisa perwakilan PT BJY, Maruli Sinaga, Luhut P.Purba Disnaker Medan, Surya Firnanda, Ade Ilham Yusuf BPJS ketenaga kerjaan Medan, Sevline Rosdiana Butet UPT 1 Wasnaker Provsu, Pratiwi SM, Sondan M.Samisir pejabat Disnaker.
Peristiwa ini berawal dari pengaduan
ME ke Disnaker pada (5/10/2020) dan fihak Disnaker memanggil kedua belah fihak tapi pengusaha tidak pernah hadir.
“Muhammad Efendi ada dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tanpa dibaca lagi langsung menanda tanganinya,” kata petugas Disnaker.
Dalam proses mediasi Disnaker pengusaha dianjurkan membayar pesangon kepada pekerja sebesar 72juta 412ribu 848 rupiah.
Sebagai jawabannya pengusaha membalas melalui surat, menolak melakukannya karena pekerja sudah berhenti bekerja.
Fihak PT BJL yang beralamat di Jalan Pulo Brayan, yang diwakili Elisa mengatakan pada waktu itu keuangan perusahaan sedang menipis dan meminta ME menunggu sebulan lagi.
“Perusahaan sudah mengatakan kepada karyawan supaya menunggu sebulan lagi karena keuangan sedang tidak bagus, dan perusahaan tidak menghadiri mediasi karena pandemi,” kata Elisa.
Anggota Komisi -2 Dhiyatul Hayati bertanya mengapa ME diberhentikan tetapi Elisa mengatakan tidak tau.
“Kalau kamu tidak tau mengapa kamu datang kesini ?!,” Kata Dhiyatul.
Pada RDP tersebut terungkap perusahaan banyak melanggar aturan yakni standard upah tidak sesuai UMK, tidak ada surat perjanjian kerja.
Ketua komisi – 2 pada akhir RDP memberikan pertimbangan dan menganjurkan kepada fihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu seminggu.
“Karena ibu tidak bisa memutuskan, kami beri waktu satu Minggu untuk menyelesaikannya, jika tidak maka kami akan mengunjungi dan membawa dinas – dinas untuk mengechek perizinan Perusahaan,” pungkas ketua komisi-2.
Berita dengan Judul: Perusahaan Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Komisi -2 DPRD Medan : “Selesaikan dalam Satu Minggu” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus