Berita  

Pertamina Diduga Jual BBM Untuk Kapal Ilegal di Aceh Timur dan Perusak Lingkungan Hidup

pertamina-diduga-jual-bbm-untuk-kapal-ilegal-di-aceh-timur-dan-perusak-lingkungan-hidup

Liputan4.com Aceh timur Kamis (29/04/2021)
Sejumlah Kapal Pukat harimau milik beberapa toke di Kabupaten Aceh Timur yang eksis beroperasi diduga mendapat dukungan dari Pertamina selaku BUMN yang memasok BBM di bawah SPBU dan agen minyak untuk kapal-kapal ilegal dikawasan tersebut. Dalam hal ini patut dipertanyakan integritas dan komitmen Pertamina dalam menjaga lingkungan hidup terutama ekosistem laut.

Secara tidak langsung Pertamina berkontribusi dalam pengrusakan lingkungan hidup, dan mematikan kelangsungan nelayan kecil. Selain memberikan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada kapal pukat harimau, diduga sejumlah kapal besar di atas 30 GT mendapatkan pasokan BBM meskipun tidak mengantongi rekomendasi dari pihak terkait. Untuk kapal dibawah 8 GT surat rekomendasi mendapatkan BBM subsidi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, sementara untuk kapal 8- 95 GT surat rekomendasi mendapatkan BBM jenis industri yang dikeluarkan oleh UPTD Provinsi Aceh PPN Idi.


Ermansyah Kepala UPTD PPN Idi mengatakan beberapa waktu lalu, kita hanya memberikan rekomendasi kepada kapal atau boat yang terdaftar dokument resmi kepemilikan,

Hak Senada juga disampaikan Kabid Tangkap DKP Aceh Timur Zainabon mengatakan bahwa

“untuk boat nelayan kecil rekomendasi nya kita yang keluarkan,” ujar nya.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Mentri (Permen) nomor 02 tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis trawl/pukat hela dan pukat tarik selain terancam biota laut seperti zooplankton, terumbu karang dan keaneka ragaman hayati lain nya.

Reporter Saif Aceh

Berita dengan Judul: Pertamina Diduga Jual BBM Untuk Kapal Ilegal di Aceh Timur dan Perusak Lingkungan Hidup pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh