Berita  

Perss Conference Sat Reskrim Polres Pandeglang Hadirkan Tahanan Dan Barang Bukti

perss-conference-sat-reskrim-polres-pandeglang-hadirkan-tahanan-dan-barang-bukti

 

Pandeglang – Liputan4.com Kepala kepolisian Polres Pandeglang di dampingi oleh Kasat Reskrim juga Kasat narkoba menyampaikan beberapa kasus yang berhasil di ungkap oleh satuan Resort Kriminal Mapolres Pandeglang Perss Conference di lakukan di halaman depan Polres Pandeglang Senin;15/032021


Berikut penyampayaan Kapolres Pandeglang “AKBP Hamam Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan dalam  Perss Conferencenya, diantaranya, “Nomor LP / 04 / II / 2021 / Banten / Polres Pandeglang / Sek, Cikedal tanggal 27 Februari 2021, dugaan Pasaltindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal, 363 KUH Pidana.

Tempat kejadian perkara yang terjadi pada hari jum’at tanggal 26 Februari 2021, sekitar jam 08.00 Wib, di
depan rumah korban di Kp. Kadu Heuleut, RT/RW 006/002, Ds, Cening, Kc, CikedalKab Kb, Pandeglang

Pelapor Muhammad Faezi Salim, bin Samsudin, Pandeglang 22 April 1987 pekerjaan Karyawan Suwasta, Alamat Kp, Kadu Heuleut RT/RW 006/002 Ds, Cening Kc, Cikedal
Kb, Pandeglang.

Pelaku/Tersangka Diki Wahyudi, bin Ahmad, Pandeglang 29 Maret 2001 Laki-laki pelajar, Pendidikan terakhir SMA (Lulus) Kp, Patenggeng Ds, Pamarayan Kec, Jiput
Kb, Pandeglang.

Saksi-saksi
a. Diki Arisatmoko bin Nadiyono Bnadung 03 Juli 1993 Almat Kp, Kadu Heuleut RT/RW 006/002 Ds, Cening Kc, Cikedal Kb, Pandeglang.

b. Cucu Khusnul Khotimah binti Iyad Supriyadi Pandeglang 05 Mei
1993 Kp, Kadu Heuleut RT/RW 006/002 Ds, Cening Kc, Cikedal Kb, Pandeglang.

Barang bukti 1 (satu) Unit R2 Merk Honda Scopy, warna Violet Putih, Tahun 2012 No Pol A-5681-LN, No Ka: MHIJF6118CK402512, No Sin: JF61E-1397130.

Kronologis / peranan tersangka Awalnya pada hari jumat tanggal 26 Februari 2021, Sekitar jam 02.00 Wib,
Tersangka teringat bahwa ada satu Buah Unit sepeda Motor yang sering di parkir di depan rumah, kemudian tersangka mengecek ke rumah tersebut dan melihat 1 (satu) Unit R2 Merk Honda Scopy, warna Violet Putih, Tahun 2012, No Pol A-5681-
LN, No Ka: MHIJF6118CK402512,No Sin: JF61E-1397130, Yang terparkir di depan rumah Kp, Kadu Heuleut RT/RW 06/02 Desa, Cening Kec, Cikedal Kab, Pandeglang kemudian melakukan pencurian menggunkan kunci Leter T, setelah berhasil mendapatkan kendaraan tersebut, kemudian Tersangka berniat untuk menjual
melalui COD, kepada seseorang, setelah di di sepakati , kemudian Tersangka berjanjian untuk COD, setelah di RSUD AULIA, tersangak di tangkap oleh Pihak
kepolisian Resor Pandeglang.

Dasar – Laporan Polisi Nomor : LP /03 / III / 2021 / Banten / Res. Pandeglang / Sek, Munjul tamggal 05 Maret 2021 Pasal, yang di sangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal, 363 KUH Pidana tehadap Objek sarang burung walet, Tempat kejadian perkara Diketahui pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021, Sekitar jam 02.00 Wib, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik,
pelapor yang berlamat Kp, Tahtar RT/RW  011/004 Ds, Pasanggrahan Kc, Munjul Kb, Pandeglang.

Korban / Pelapor : Sarnita bin Wasta, Dilahirkan di Pandeglang, 14-01-1997, Pekerjaan wiraswasta, Jenis kelamin laki-laki, Pendidikan terakhir SD (lulus) Agama Islam, Suku Sunda, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp, Tahtar RT/RW  04, Ds, Pasanggrahan Kc, Munjul Kab, Pandeglang.

Pelaku/Tersangka Pencurian 1. Tamin Alias, “Amin, bin Tahir, Lahir di Pandeglang 12 Februari 1997, Agama
Islam Pekerjaaan Dagang Alamat Kp. Curug Luhur RT/RW 002/003 Ds, Waringinjaya Kc, Cigeulis Kb, Pandeglang.

Agan Syganda bin Jamin, Dilahirkan di Pandeglang, 05 Mei 1977, pekerjaan buruh, pendidikan SD Agama Islam, Suku sunda, Warganegara Indonesia, alamat Kp. Tari kolor RT/RW 002/004 Ds, Bojong manik Kc, Sindang resmi Kb, Pandglang.

3. Asep Samsudin Alias. Santim bin Rahmin (Alm), Lahir di Pandeglang, 08 September 1978, pekerjaan Tani Agama Islam Alamat Kp, Jabing RT/RW 002/001 Ds, Bojong Manik Kec, Sindang Resmi Kab, Pandeglang.

Saksi-saksi, Yuliyanti binti Tumari, dilahirkan di Pandeglang, 11-07-1991, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Perempuan, Pendidikan terakhir SMA (lulus), Agama Islam, suku Sunda, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp.Tahtar RT/RW 011/004 Ds, Pasanggrahan Kc, Munjul Kb, Pandeglang.

Lina binti Arsaman (alm), dilahirkan di Pandeglang, 07-08-1989, pekerjaan pengurus rumah tangga, Jenis kelamin Perempuan, Pendidikan terakhir SD (lulus), Agama Islam, Suku Sunda, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp.Tahtar Rt 11 Rw 04, Desa Pasanggrahan Kec, Munjul Kab, Pandeglang

Barang Bukti 1 (satu) Buah STNK , atas nama SARNITA Kp, Tahtar RT/RW 011/004 Ds, Pasanggrahan Kc, Munjul Kb, Pandeglang No Pol: A-5221-JH, Tahun 2019, No Ka: MHIJM212XKK361435, No sin: JM21E-2338862 warna Merah
Putih, 1 (Satu) buah Dusbuk, warna Merah Merk ANDROMAX A, No Imei:
880280030082852, Imei 2: 880280032122852.

1 (satu) Unit R2, Merk Honda Beat, Tahun 2019, No Ka:
MHIJM212XKK361435, No sin: JM21E-2338862 warna Merah Putih, 1 (satu) Buah Kunci kontak warna hitam,  1 (satu) buah Linggis besi berukuran 30 Cm.

Peranan/modus Tersangka diketahui pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021, sekitar jam 02.00 Wib, telah
terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah korban, yang berlamat Kp, Tahtar Rt 11 Rw 04, Desa, Pasanggrahan Kec, MunjulKab, Pandeglang kemudian Tersangka, AGAN, SANTIM dan AMIN, yang sebelumnya sudah merencanakan kemudian menuju target rumah yang sudah menjadi incaran, kemudian tersangka AGAN dan SAMTIM, mencongkel pagaryang terbuat dari GRC rumah tersebut dengan menggunakan linggis milik SANTIM, lalu AGAN masuk kedalam rumah kemudian membuka pintu depan dari dalam,SANTIM masuk kedalam rumah, AMIN menunggu di luar memantau situasi dan
mengabil Uang yang disimpan laci warung sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu AGAN masuk kedalam kamar untuk mengambil dua buah Hendphone Merek SAMSUNG tipe J2 FRAM warna Hitam, dan mengambil kunci motor, kemudian
keluar dengan mendorong sepeda motor merek HONDA beat, warna merah putih Nopol : A-5221-JH, Noka : MH1JM212XKK361435, Nosin : JM21E-2338862, Yang
sedang disimpan di ruang tamu, kemudian kamipun pergi, dan yang membawa motor tersebut.

Laporan Polisi Nomor : LP / 70 / III / 2021 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 11 Maret 2021,Kejadian tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama15 Tahun.
Tempat kejadian perkara : Kp. Pasir Kuntul RT/RW 003/013 Kal, Pandeglang Kc, Pandeglang Kb, Pandeglang Provinsi Banten.

Waktu kejadian, Awal bulan Juni 2020 sekira Jam 17.30 Wib, di samping rumah bibi tersangka ( YATI) di
Kp, Pasir Kuntul RT/RW 003/013 Kel, Pandeglang Kc, Pandeglang Kb, Pandeglang Prov, Banten.

korban : Sdri. Lena Serlina Alias. Lina binti Efendi, lahir di Pandeglang 01 April 2004 / Umur 16 Tahun 11 bulan, Perempuan pekerjaan pelajar, Alamat Kp, Cibulakan RT/RW 008/002 Ds, Kadubungbang Kc, Cimanuk Kb, Pandeglang Prov, Banten

Tersangka, Ismet Fatulloh Bin Sarip Hidayat, lahir tanggal 18 September 2003 umur 17
Tahun 5 (lima) bulan, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Turut Orang Tua, Alamat Kp, Banjar RT/RW 001/003 Ds, Banjar Kc, Banjar Kb, Pandeglang Prov, Banten.

Saksi-saksi
a. Efendi bin Amin, Laki-laki, Pandeglang 12 Mei 1972, pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kp, Cibulakan RT/RW 008/002 Ds, Kadubungbang Kc, Cimanuk Kb, Pandeglang Prov, Banten.
b. Samsiah binti Uyun Perempuan, Pandeglang 01 Mei 1980, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat sesuai kartu keluarga Kp, Cibulakan RT/RR 008/002 Ds, Kadubungbang Kc, Cimanuk Kb, Pandeglang Prov, Banten.

Yati Kusmiyati binti Alm. Jasmita, Perempuan, Pandeglang 12 Maret 1983 pekerjaan Peternak, alamat Kp. Pasir Kuntul RT/RW 003/013 Kel, Pandeglang Kc, Pandeglang Kb, Pandeglang Prov, Banten.

Aef Gumelar bin Irsya Als. II, Laki-laki, Pandeglang, Umur 18 tahun,
pekerjaan pedagang, alamat Kp, Pasir Kuntul RT/RW 002/013 Kel, Pandeglang Kc, Pandeglang Kb, Pandeglang Prov, Banten

Barang Bukti :Berdasarkan surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sita / 62 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 11
Maret 2021, telah dilakukan penyitaan barang barang bukti berupa :
a. 1 (satu) potong baju Sweter warna abu-abu dengan strip garis warna biru tua, biru muda,
kuning, pink dan merah muda.
b. 1 (satu) potong celana jeans warna biru, Dan telah dibuatkan berita acara  penyitaannya.

Kronologis :
Pada hari Selasa tgl 9 Maret 2021, Sekitar 13.00 Wib, di saluran air depan Villa Cikoromoy Kel, Kadubungbang Kc, Cimanuk Kb, Pandeglang ditemukan mayat bayi laki-laki, Setelah
dilakukan penyelidikan diketahui bahwa bayi tersebut dilahirkan dan dibuang oleh korban bernama Lena alias Lina, Hal tersebut diketahui setelah Polisi curiga dengan korban Lena Alias, “Lina dan membawanya ke RSUD Pandeglang pada hari Kamis Tgl 11 Maret 2021, Sekitar jam 21.00 Wib. Dan hasil pemeriksaan dokter dan diakui oleh Lena Alias Lina bahwa benar dia sudah melahirkan dan membuang bayi tersebut, Dan mengaku dia hamil setelah
disetubuhi tersangka pada Bulan Juni 2020 di rumah, Yati (Bibi Tersangka) yang beralamat di Kp, Pasirkuntul RT/RW 003/013 Kel, Pandeglang Kc, Pandeglang dimana saat itu korban
dan tersangka berpacaran dan korban awalnya di jemput oleh tersangka kemudian di ajak ke rumah Yati (Bibi Tersangka) kemudian tersangka memaksa korban dengan menarik korban ke samping rumah Yati, yang kondisinya gelap, “Kemudian langsung menurunkan celana korban hingga lutut dan tersangka juga Langsung menurunkan celana tersangka hingga lutut kemudian membalikan badan
korban dan menyuruh korban nungging dan langsung memasukan alat kelamin (Penis) tersangka ke alat kelamin (Vagina) korban hingga berselang 5 (lima) menit alat kelamin
(Penis) tersangka mengeluarkan sperma yang di keluarkan di dalam alat kelamin (Vagina) korban.

“Sehingga atas perbuatan tersangka korban hamil dan setelah mengetahui jika korban hamil tersangka langsung menghindari korban dengan cara memutus komunikasi dengan memblokir nomor Handphone korban dan Media social korban, Hingga akhirnya korban Melahirkan sendirian dan membuang bayinya di selokan di Kp, Cikoromoy

MOTIF :
Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sering menonton video porno sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban.

MODUS : Tersangka yang sedang berpacaran dengan korban, Pada awal bulan Juni 2020, sekitar 17.30 Wib. Tersangka mengajak korban main ke rumah bibi tersangka ( YATI ) di Kp,
Pasirkuntul RT/RW 003/013 Kel, Pandeglang Kc, Pandeglang Kb, Pandeglang saat pemilik rumah
meminjam motor tersangka dan pergi.

Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2021 / Banten / Polres Pandeglang / Sek. Labuan, Tanggal 25 Februari 2021 Dugaan Pasal, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 KUH Pidana, Tempat kejadian perkara yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2021, sekitar jam 01.00 Wib, Kp, Jambangan Ds, Caringin Kc, Labuan Kb, Pandeglang.
Korban Syaban bin Alm. Surya, Pandeglang 17 Desember 1978, Pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kp, Caringin  RT/RE 010/003 Ds, Caringin Kc, Labuan Kb, Pandeglang.

Pelaku/Tersangka Hasanudin bin Usman (alm), Tanjung Aji, 08 September 1990, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kp, Dusun II, RT/RW 006/003 Ds, Tanjung Aji Kc, Melinting Kb, Lampung Timur Prov, Bandar Lampung.

Ade (DPO) Alamat Kab. Pandeglang. Saksi-saksi :
c. Fajri bin Syaban, Pandeglang,Umur 18 Tahun, Alamat Kp, Caringin RT/RW 010/003 Ds, Caringin Kc, Labuan Kb, Pandeglang
d. Jaelani bin Kamsari (alm), Pandeglang umur 20 Tahun, Kp, Caringin RT/RW
010/003 Ds, Caringin Kc, Labuan Kb, Pandeglang.

Barang Bukti :
1 (satu) Unit Honda Beat POP, No Pol:A-6723-MJ, Nomor Mesin: JFSIE-1145878, No Ka: MHIJFS114FK151534, Tahun 2015, Warna Hitam.

Kronologis/peranan tersangka :
pada hari pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2021, sekitar jam 16.00 Wib,
Tersangka “Hasanudin di telfon oleh saudara Tersangka, Ade (DPO), kemudian merencanakanlah untuk melakukan pencurian, Kemudian tersangka keliling mengggunkan kendaraan Motor Beat Stret milik Ade, Setelah sampai di depan tepatnya di depan Villa Biru yang berlamat Kp, Jambanag Ds, Caringin, Kc, Labuan Kb, Pandeglang, Melihat 1 (satu) Unit Honda Beat POP, No Pol:A-6723-MJ,
Nomor Mesin: JFSIE-1145878, No Ka: MHIJFS114FK151534, Tahun 2015, Warna hitam, Kemudian Tersangka ADE mengambil menggunkan kunci leter T, Dan langsung membawanya Kabur.

Dalam kesempatan ini “AKBP Hamam Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H. menyempatkan diri untuk memberikan penyampayaan pesannya binaan terhadap para, Tahanan agar tidak mengulanginya lagi dan dapat menyesali prilaku tidak baik bahkan merugikan dirinya juga keluarga tutupnya.

Liputan4.com(udi,s)

 

Artikel Perss Conference Sat Reskrim Polres Pandeglang Hadirkan Tahanan Dan Barang Bukti pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Udi Supriyadi