Berita  

Personil Sat Pol Airud Res Sergai Giat Ops Yustisi

personil-sat-pol-airud-res-sergai-giat-ops-yustisi

Liputan4.com, Sergai – Dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19 di indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai, Personil Satpolairud Polres Sergai, Polda Sumut melaksanakan kegiatan operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait, rabu (13/10/2021) sekira 10.00 Wib, bertempat di Desa Pekan Kec Tanjung Beringin Kab Sergai.

Ops Yustisi Ini mengacu pada beberapa dasar diantaranya, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin Dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.

Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli
Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.

Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kab Sergai.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kassubag Humas AKP Sopian kepada awak media menuturkan Giat dalam Ops Yustisi Ini memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas.

Selanjutnya, agar mengingatkan kepada masyarakat pedagang dan pengguna jalan selalu memakai masker apa bila keluar rumah.

“Kami melakukan Pembagian masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan Memberi arahan kepada masyarakat pedagang dan pengguna jalan, agar mematuhi prokes 5 M” Tuturnya.

Diketahui, pada Ops Yustisi Ini petugas melibatkan 3 personil diantaranya, Satpolairud 2 orang personil, Dan perangkat Desa 1 orang personil. (Dmk)

Berita dengan Judul: Personil Sat Pol Airud Res Sergai Giat Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik