Luwu Timur- Berdasarkan intruksi Mentri dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Dan berdasarkan peraturan Bupati Luwu Timur No. 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati No. 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum perotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendaliaan Corona Virus Disease 2019. Serta surat edaran Gubernur Prov. Sulawesi Selatan No. 800/6219/org tanggal 30 juni 2021 tentang perpanjangan ke delapan belas penyesuaian sistim kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19 di prov. Sulawesi Selatan.
Pada ketentuan hukum di atas, maka dengan itu pemerintah kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat Edaran dengan No. 440/0229/Bup, tanggal 7 juli 2021, mengistruksikan hal-hal berikut:
1. Pimpinan intansi pemerintah TNI/Polri, BUMN/BUMD Para kepala SKPD,/kepala bagian/camat/lurah/kepala desa, lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur, agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dikantor masing-masing tetap berjalan sesuai protokol kesehatan Covid19
2. Mengoptimalkan posko satuan tugas pengamanan Covid19 pada wilayah masing tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
3. Dalam melaksanakan fungsinya posko tingkat kelurahan dan desa berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid19 tingkat kecamatan .
4. Posko tingkat kecamatan diketuai oleh Camat yang dalam pelaksanaan di bantu oleh Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing-masing
5. Posko tingkat kelurahan di ketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaan di bantu oleh Aparat kelurahan, tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaan dibantu oleh Aparat desa, mitra desa, satlinmas, babinsa, bhabinkatipmas serta tokoh masyarakat.
6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan secara daring (online).
7. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroprasi 100% sesuai pengaturan jam oprasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Pengaturan jam oprasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Pasar beroprasi sampai dengan pukul: 17:00 wita, toko kelontongan beroprasi sampai pukul: 20:00 wita.
9. Pelaksanaan kegiatan makan minum di rumah makan/warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dengan ketentuan 50% kapasitas tempat.
10. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroprasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi hanya 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
12. Pelaksanaan kegiatan pada are publik ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang di maksud dinyatakan aman oleh pemerintah.
13. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah.
14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
15. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas yang disiapkan digan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
16. Kegiatan pelaksanaan rapat, seminar, dan atau pertemuan ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah.
17. Penggunaan transportasi umum dapat beroprasi dengan pengaturan kapasitas, jam oprasional dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
18. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Surat edaran ini berlaku sejak 8 juli sampai 20 juli 2021.
Tentu surat edaran ini diharapkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berita dengan Judul: Perpanjangan PPKM Pada Masa Pandemi Covid19 di Lutim Mulai 8 Sampai 20 Juli 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur