KUPANG, Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus menyerahkan sejumlah pernyatan sikap kepada Kementerian Koperasi melalui Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Silvy Peku Djawang.
Tuntutan itu diserahkan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Victoria Wewo, S.H, Senin (31/1/2022).
Tuntutan itu sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Victoria Wewo menyebutkan ada sejumlah tuntutan yang diserahakan kepada Silvy dengan harapan diteruskan ke Kementerian Koperasi.
Tuntutan-tuntutan yang dimaksudkannya adalah:
Pertama menolak pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Kedua, menolak pengalihan TKBM kepada badan usaha atau perseroan terbatas (PT).
Ketiga, menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
Keempat, mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana yang diatur peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan pembiayaan koperasi usaha mikro kecil ndan menengah pasal 29 dan pasal 30.
Kelima, mendukung pemerintah dalam menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.
Keenam, koperasi TKBM pelabuhan Tenau Kupang siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.
Berita dengan Judul: Pernyataan Sikap Tegas Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Terkait Penolakan SKB 2 Direjend dan 1 Deputi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris