Liputan4.Com MEDAN-Di Perkirakan tahun 2001 lalu HGU PTPN2 sudah berakhir. Namun sejak berakhirnya HGU PTPN2 tersebut hingga saat ini Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Gubsu-red) belum Juga dapat menyelesaikan. Sehingga bermunculan Para oknum Mafia Tanah yang diduga telah merugikan Negara juga merugikan Masyarakat.
Seperti yang terjadi baru – baru ini, oknum Mafia Tanah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut ) yang berinisial (M) pada hari Rabu 20/7/2022 lalu.
Inisial M di tahan sebagai Direktur PT. Agung Cemara Reality (ACR) terkait dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BTN yang menyebabkan Kerugian Negara Senilai Rp. 39,5 Miliar.
Dengan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang – undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana Jo pasal 5 ke-1 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( Macab LMP) Kota Medan Tubagus Surya Dirganata ST, saat menyampaikan apresiasi serta mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SU) disekretariat Macab LMP Kota Medan jln. AH Nasution Senin 25/7/2022.
Menurut Ketua, sejak berakhirnya HGU PTPN2 masyarakat di Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai membuat kelompok Tani eks HGU PTPN2 dengan berbagai macam nama kelompok Tani.
Akan tetapi, perjuangan kelompok Tani tersebut hingga saat ini tidak dapat mengambil Tanahnya.
Padahal perjuangan Kelompok Tani berdasarkan alas Hak Tanah, salam satunya yang di lindungi oleh Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954 yaitu Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT), ujar nya.
Bertahun – tahun kelompok Tani berjuang untuk mengambil Hak tanah nya. Sejak Alm Tengku Rizal Nurdin yang Menjabat sebagai Gubernur Sumut dan sampai sekarang ini Edy Rahmayadi. Tidak satupun permasalahan Tanah Eks HGU PTPN2 selesai di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Sumut, tandas nya.
Yang aneh nya kata Ketua, kenapa para oknum Mafia Tanah yang tidak memiliki alas Hak tanah tapi bisa memiliki tanah. Ada yang di buat Perumahan, industri (pabrik), pusat perbelanjaan (Mall) bahkan ada yang diperjual belikan.
Kami sangat prihatin melihat hal tersebut. Kami Macab LMP Kota Medan sangat mendukung Kinerja Kejati SU. Kami juga siap menjadi barisan terdepan untuk bekerja sama memberantas Mafia Tanah. Kami pun akan memberikan informasi serta data yang akurat agar seluruh mafia tanah di Sumut khususnya di Kota Medan, segera di proses hukum, tegas ketua.
Seperti Tanah PT KAI di kota Medan yang di serobot Mafia Tanah dan telah di jadikan Mall Centre point , hingga saat ini belum juga di eksekusi padahal Putusan nya sudah Incrach (Putusan Tetap) dari Mahkamah Agung (MA), ujar Ketua Menambahkan. (IM)
Berita dengan Judul: Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN2 Tak Kunjung Usai Macab LMP Kota Medan Dukung Kinerja Kejati SU Berantas Mafia Tanah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto