LIPUTAN4.COM, Muara Teweh – Adanya permasalahan lahan beberapa waktu lalu sehingga adakan mediasi namun tidak ada kata sepakat antara CV Adira Multi Guna (AMG) dengan PT Pada Idi adalah perusahaan dibidang Batu bara. CV Adira Multi Guna mengklaim sebagai pemilik lahan yang dipakai PT Pada idi terletak di desa luwe hulu kecamatan Lahei barat kabupaten Barito Utara,Kalteng (10/8/2021)
Yusvan Connery SH yang memegang kuasa dari CV Adira Multi Guna menjelaskan antara dua belah pihak sudah ada pertemuan Mengenai lahan ini dilakukan di Palangkaraya pada hari Kamis 29/7/2021, Pertemuan antara CV AMG dengan PT Pada idi mengalami kebuntuan dan tidak ada kata sepakat artinya penyelesaian damai gagal sehingga pihak CV AMG mengambil langkah akan menutup lahan yang dipakai PT Pada idi didesa luwe hulu.
Yusvan Connery SH mengatakan sebenarnya hari Senin kemaren akan melakukan penutupan dilahan aset CV Adira Multi Guna (AMG) yang diduga diambil (diserobot) atau dipakai PT Pada idi secara sepihak sejak melakukan aktifitas bertahun tahun sampai sekarang tanpa izin dari pihak CV Adira Multi Guna (AMG) lahan itu dipakai untuk jalan Hauling dan pelabuhan”Ungkap Yusvan
Rencana penutupan kemaren ditunda yang jelas kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak polres barut perihal rencana penutupan aset CV Adira Multi Guna (AMG) didesa luwe.kalau tidak ada halangan adakan penutupan hari Kamis 12/8/2021 posisi yang ditutup sesuai hak kepemilikan CV Adira Multi Guna (AMG) yang diduga diserobot selama ini oleh PT Pada idi didesa luwe hulu,menurut nya penutupan oleh CV Adira Multi Guna (AMG) kepada PT Pada idi agar segera menyelesaikan persoalan yang diduga penyerobotan lahan dan selama ini dikatakan tidak ada kata permisi alias tanpa izin”kata Yusvan Connery SH.
Kami pihak pemilik lahan CV Adira Multi Guna (AMG) merasa dirugikan oleh pihak PT Pada idi sehingga kami CV Adira Multi Guna menuntut kepada pihak PT Pada idi yang selama ini melakukan kegiatan dengan besaran tuntutan Rp 100 milyar atas diduga pengambilan lahan CV AMG didesa luwe hulu.
Menurut Amar adalah selaku Government,exsternal Relation and partnership PT Pada idi,menanggapi rencana CV Adira Multi Guna (AMG) yang ingin menutup akses jalan dan pelabuhan mengatakan lewat handphone WhatsApp mengatakan tindakan penutupan akses mereka adalah melanggar hukum dalam undang undang Minerba.PT Pada idi selama ini tetap mematuhi dan terlebih dahulu memiliki perizinan juga aturan aturan yang ada termasuk penyelesaian kepada pihak pihak ke tiga,PT Pada idi sudah melaksanakan itu semua “Pungkas Amar.
(ASB)
Berita dengan Judul: Permasalahan Lahan PT. PADA IDI akan Ditutup Oleh CV. AMG di Desa Luwe Hulu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI