LIPUTAN4.COM, GARUT, – Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menentukan 3 orang tersangka yaitu inisial R, A dan R. Berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan juga dari keterangan tersangka sebelumnya muncul nama lainnya yang dimana perannya begitu besar dalam perkara revitalisasi pasar leles tahap 1.
Menurut kuasa hukum perkara revitalisasi pasar leles tahap 1 Paramaarta Ziliwu,S.H., CPL., CPCLE yang ditemui di Kantornya di kawasan IBC mengatakan bahwa ada bukti – bukti yang memang mengarah kepada pihak lainnya yang artinya ada orang baru selain yang sudah di tetapkan tersangka kemarin tapi masih di dalami oleh penyidik kejaksaan terkait perannya.
Kami sebagai tim Kuasa Hukum mendapat info dari klien kami bahwa sebenarnya yang dituduhkan kepada klien kami tidaklah benar, dan klien kami pun menunjukan bukti–bukti email dan rekaman percakapan yang dimana bisa menepis semua yang dituduhkan terhadap dirinya.
Dan sudah di ceritakan kepada jaksa penyidik dibuat BAP tambahan bukti–bukti juga sudah diperlihatkan ke penyidiknya, tinggal tunggu perkembangan penyidikan dari jaksanya saja.
Klien kami itu dikorbankan, toh dengan bukti–bukti yang diperlihatkan kepada penyidik kejaksaan sangat jelas apa perannya klien kami dan siapa aktor sebenarnya yang bermain dalam pembangunan revitalisasi pasar leles tahap 1 Tahun Anggaran 2018.
Klien kami dituduh membuat dokumen palsu, sedangkan klien kami tidak membuat dokumen tersebut itu di emailnya ada. Siapa yang mengirimkan dokumennya lalu di tuduhkan menerima uang $100.000 (dolar Amerika) kan ada juga buktinya klien kami tidak menerimanya.
Justru klien kami ini sangatlah di rugikan dia sudah banyak berkorban, padahal perannya itu hanya diminta memberikan masukan terhadap dokumen penawaran lelang untuk revitalisasi pasar leles tahap 1, dimana tugas klien kami menjelaskan apa saja yang dipersyaratkan dalam lelang contohnya ya klien kami menjelaskan harus ada dukungan ini harus punya ahli ini besaran penawaran sekian persen ya hal – hal teknis yang biasa dilakukan oleh para pengusaha yang mengikutin lelang, tapi klien kami tidak membuat dokumennya hanya mementori saja atau jadi konsultannya lah jadi bukan klien kami yang membuatnya atau mengupload kedalam sistem lelang tersebut.
Dan klien kami juga menjelaskan bahwa dalam pekerjaan revitalisasi pasar leles dia tidak ikut campur atau terlibat hanya sebatas menjelaskan syarat – syarat lelang saja agar sesuai dan bagus dokumen penawarannya sudah sampai disitu.
Sekarang kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum kan proses hukumnya sedang berjalan. Bagaimana pengembangan perkara dengan adanya keterangan dan bukti – bukti baru penyidik dari kejaksaan sedang mengkaji semuanya. (BYP)
Berita dengan Judul: Perkembangan Proses Hukum Revitalisasi Pasar Leles Tahap I T.A 2018 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Yosh