JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ini hukuman yang pantas dijatuhkan adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus yang dikenal dengan ‘Wowon Serial Killer’ ini, harus dijerat dengan hukuman dengan pembunuhan berantai lainnya.
Tama menjelaskan, pada perkara pembunuhan berantai lainnya seperti Dukun AS, Baekuni alias Babeh, dan Rian Jombang hanya terdapat dua pilihan hukuman.
“Cuma dua pilihannya, kalau dia tidak dihukum mati atau pidana seumur hidup,” kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, Selasa (31/1/2023).
“Kalau bicara soal perbuatan, bisa dibayangkan bagaimana secara mental secara niat dia menghilangkan nyawa lebih dari satu,” sambungnya.
Tama menjelaskan, dalam rangkaian pembunuhan tersebut bukan secara tiba-tiba. Menurutnya, terduga pelaku ini sudah mempersiapkan rencana dari eksekusi hingga percobaan menghilangkan barang bukti.
Kemudian, dalam kasus Wowon Serial Killer ini juga terdapat tindak pidana lain berupa upaya menguasai harta kekayaan korban.
“Kalau saya identifikasi dari cerita yang terbangun, informasi yang ada, tidak hanya pembunuhan berantai, ada penipuan di situ bahkan boleh jadi ada kejahatan transaksi keuangan,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut terdapat temuan rekening berisi Rp1 miliar milik Wowon Cs yang diduga berasal dari transferan berkala para korbannya dengan maksud ingin menggandakan uang yang ditransfer tersebut.
“Menurut saya itu pun juga harus diungkap oleh Kepolisian,” ucapnya.
Judul: Perkara Wowon Serial Killer, Tama Sebut Hukuman ini yang Pantas Dijatuhkan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: taufik