Perkara Penganiayaan Said Rahman Mulai Disidangkan di PN Mandailing Natal
Madina-Perkara penganiayaan terhadap anak pelajar Musthafawiyah Purba Baru bernama Said Rahman yang sempat menimbulkan kericuhan dan aksi massa menuntut pelaku diadili di Kecamatan Natal pada 21 September 2021 lalu akhirnya bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara, Selasa (14/12/21).
Pantauan media ini di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, jalannya Persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Arief Yudiarto, Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti serta Panitra Suprayetno berjalan dengan baik.
Majelis Hakim mendengarkan seluruh penjelasan saksi korban tentang kronologis peristiwa tersebut dan saksi yang merupakan orang tua korban yang hadir di persidangan berdasarkan undangan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, korban Said Rahman yang masih pelajar ini sempat dirawat di RSU. Husni Thamrin Natal setelah dianiaya hingga babak belur dan luka parah yang dilakukan oleh oknum Sipir Rumah Tahanan Kelas II B Natal bernama DG, yang saat ini mengikuti persidangan dari Lapas Sipaga-paga Panyabungan hanya gara – gara mobilnya tersenggol sepeda motor korban.
Terlihat juga, beberapa aktivis Perlindungan Anak Muhammad Nuh dan Alkap Masri, serta sejumlah wartawan di Mandailing Natal turut mengikuti jalannya persidangan. (sp)
Berita dengan Judul: Perkara Penganiayaan Said Rahman Mulai Disidangkan di PN Mandailing Natal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan