Sumut Liputan4.Com – Medan, 28 November 2021, Rumah yang selama ini tempat berlindung, telah di gusur dan bongkar paksa oleh PTPN II tanpa putusan berkekuatan hukum tetap pengadilan negeri dan melibat sekira 150 orang personil TNI-AD, Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan Security PTPN II diduga guna mengejar target terlaksananya proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan Citraland Helvetia kerjasama dengan PT. Ciputra Group yang sebelumnya telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang. Dan Sebagai akibat arogansi dan keangkuhan PTPN II ini para pensiunan dan keluarganya termasuk Anak-anak saat ini masih terlantar mencari tempat tinggal berlindung dari panas dan hujan dan telah menjadi fakir miskin tanpa rumah dan pekerjaan serta dapat dipastikan hak asasi lainnya tidak dapat terpenuhi berupa kesehatan, pendidikan anak, dan lainnya.
Sebagaimana publikasi yang didapat, diketahui pada hari ini Minggu, 28 Nopember 2021 akan dilaksanakan “Peluncuran Perdana Citraland Helvetia dan sekaligus Pemilihan Unit” di Hotel J.W.Marriot tidak lain merupakan perumahan yang akan dibangun dilokasi perumahan dinas pensiunan yang telah digusur dan dibongkar oleh PTPN II guna kepentingan PT. Ciputra Group selaku pengembang maka para pensiunan menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan dan menggugah hati masyarakat luas dan calon investor/konsumen Citraland Helvetia yang diundang untuk dapat mempertimbangkan untuk menolak tidak membeli produk Citraland Helvetia ini oleh sebab masih bersengketa dengan para pensiunan yang hingga saat ini masih mempunyai hak atas tanah eks HGU PTPN-II dan perumahan dinas secara sah yang tidak dibayarkan Santunan hari Tuanya.
Sebelumnya Komnas HAM R.I telah menyampaikan surat kepada manajemen PTPN-II dengan No. 615/K-PMT/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021 yang meminta PTPN II : a. Mengedepankan upaya upaya dialogis dan musyawarah ; b. Memberikan keterangan dan dokumen berkaitan dengan legalitas atas lahan tindakan pengosongan, surat perjanjian bersama mengenai santunan hari tua, proses penghapusan dan/atau pemindah tanganan asset, kebijakan perusahaan pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan khsusunya yang pension ; c. Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil perusahaan dalam penanganan dan /atau penyelesaian masalah rumah dinas ini ; d. Melengkapi keterangan dan informasi serta menyampaikan kepada Komnas HAM R.I dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 135306.
Dengan demikian telah dapat dipastikan dengan tidak dipenuhinya surat Komnas HAM R.I hingga saat ini dan bongkar paksa perumahan dinas pensiunan oleh PTPN II, diduga PTPN II telah melakukan pelanggaran Hak Asasi para Pensiunan dan keluarga Pensiunan dan untuk itu Pensiunan mendesak masyarakat luas khususnya para calon investor/konsumen tetamu peluncuran perdana dan pemilihan unit Citraland Helvetia ini berfikir berulang kali untuk membeli produk ini karena selain masih sengketa dengan pensiunan juga akan turut mendukung dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PTPN II dan diduga terdapat kecacatan hukum atas segala perizinan yang ada dalam perencanaan dan pembangunan perumahan ini yang nantinya akan pensiunan coba usut dan bongkar.
Demikian release pers ini disampaikan dengan sangat berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan media sekalian. Atas dukungan dan kerjasamanya yang baik kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Medan.(Abdi S)
Berita dengan Judul: *Perjuangan Belum Usai* Pasca Rumah Dibongkar Paksa PTPN- II, Pensiunan Aksi Damai Gugah Hati Calon Investor Tolak Citraland Helvetia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno