Liputan4.com,Kalteng- Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri., S.I.K, S.H, M.Hum. melaksanakan Penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara Polresta Palangkaraya dengan Pos Indonesia Cab. Palangka Raya. Selasa (20/4/2021) siang.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Lobby Utama Polresta Palangkaraya Jl. Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pos Palangkaraya dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, beserta pejabat utama Polresta Palangka Raya lainnya.
Kapolresta mengungkapkan, Penandatanganan SPK antara Polresta Palangka Raya dan Pos Indonesia, dapat melakukan kerja sama terkait pengiriman SIM masyarakat yang memperpanjang melalui Aplikasi Sinar dan dalam hal ini Kapolresta Palangkaraya dan Kantor Pos Palangkaraya menandantangani SPK tersebut.
“dengan penandatanganan ini, terjalinnya kerjasama yang baik antara Kantor Pos Palangkaraya dan Polresta Palangkaraya dalam melayani masyarakat.” Tutur Jaladri
Kapolresta Palangka Raya menambahkan, masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar dan nantinya dapat terlayani dengan baik serta Kartu SIM yang bersangkutan dapat diterima di rumahnya.
“Pada saat kegiatan berakhir, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif” tutur Jaladri
(7on)
Berita dengan Judul: Perjanjian Kerjasama , antara Polresta Palangkaraya dan PT POS Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P