Berita  

Pergantian Demetris Pitay Kewenangan Bawaslu RI

pergantian-demetris-pitay-kewenangan-bawaslu-ri

Bawaslu RI Sudah Kantongi Nama Pengganti Demetris Pitay

Liputan4.com, Soe-TTS


Demetris Pitay,anggota Bawaslu TTS divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PD Mutis Jaya.

Jika yang bersangkutan tidak menerima putusan pengadilan maka dirinya akan segera diganti melalui proses pergantian antar waktu.
Terkait PAW menjadi kewenangan Bawaslu RI lewat Bawaslu Provinsi NTT

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay saat dikonfirmasi liputan4.com Selasa 4/5/2021 mengatakan pergantian antar waktu mungkin lebih tepat kalau di tanyakan ke Bawaslu Prov. NTT.

Ini karna semua proses hukum yang bersangkutan ( Demetris Pitay) ada di pengadilan Tipikor Kupang dan proses sidangnya dilakukan secara daring dan dipantau langsung oleh Bawaslu Provinsi.

Ia mengatakan sesuai regulasi itu menjadi kewenangan Bawaslu RI, dan tanpa usulan dari Bawaslu Kabupaten.

Bawaslu RI sudah mengantongi nama nama cadangan saat seleksi awal Bawaslu Kabupaten.

Berita dengan Judul: Pergantian Demetris Pitay Kewenangan Bawaslu RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans