Perempuan berinisial VM, pemilik 5 paket sabu yang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Perempuan berinisial VM (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/05/2024) dini hari lalu, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas Satuan Narkoba yang tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Awalnya personel Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu dan telah meresahkan warga masyarakat sekitar,” ungkap AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (10/06/2024).
Berdasarkan informasi ini, Satuan Narkoba lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi serta pengerebekan di kediaman pelaku didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat.
“Ketika akan diperiksa, pelaku VM terlihat sempat membuang kotak rokok yang dipegangnya untuk mengelabui petugas. Meski perbuatan pelaku diketahui oleh petugas, namun pelaku tidak mengakui jika kotak rokok merk Galan tersebut adalah miliknya,” terang Agus.
Dengan disaksikan Kepling, petugas lalu membuka kotak rokok merk Galan tersebut, yang ternyata di dalamnya berisi 5 paket sabu seberat 0,57 gram beserta plastik klip kosong.
Dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku VM ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang telah divonis pada tahun 2020 lalu,” pungkas AKP Agus Arianto. (RP)