Berita  

Peredaran Rokok Rexo Ilegal di Batam Kian Marak dan Bebas

peredaran-rokok-rexo-ilegal-di-batam-kian-marak-dan-bebas

BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) merk Rexo di Kota Batam, Kepulauan Riau kian marak dan bebas. Hal itu terlihat di berbagai toko dan kios yang menjual rokok ilegal tersebut.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:


“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Rexo ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Peredaran Rokok Rexo Ilegal di Batam Kian Marak dan Bebas
Dok Liputan4.Com

Salah seorang pedagang rokok di Kecamatan Bengkong inisial KO saat ditemui wartawan LIPUTAN4.com menyebutkan, tidak mengetahui secara pasti asal usul rokok Rexo ilegal tersebut. Namun ia mengakui pendistribusian rokok ilegal itu diantar oleh seseorang ke warungnya menggunakan sepeda motor.

“Ada yang datang ngantar rokok Rexo ke sini,” kata dia singkat, Kamis (10/2/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini diproduksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Adapun merek rokok yang diproduksi CV Megah Sejahtera yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan Rexo Bold 20. (Red)

Berita dengan Judul: Peredaran Rokok Rexo Ilegal di Batam Kian Marak dan Bebas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Riau/Kepri