Berita  

Perdagangan Kulit Harimau dan Gading Gajah Sumatra Marak, Populasinya Sisa Ratusan

perdagangan-kulit-harimau-dan-gading-gajah-sumatra-marak,-populasinya-sisa-ratusan

Dua hari berturut-turut, Polda Jambi dan Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra menangkap pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

Pada 23 Maret 2021, polisi menciduk AW (55) di Kecamatan Bangko saat akan menjual kulit harimau senilai Rp150 juta. Keesokan harinya, giliran HL (53) dan JAG (31) dicokok karena melakukan perdagangan sepasang gading gajah senilai Rp60 juta.


Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Eduward Hutapea menilai angka penjualan tersebut tidak ada apa-apanya dari kerugian ekologis yang dialami negara akibat maraknya perburuan ini.

“Kerugian ekologis terhadap satwa dilindungi [gajah sumatra dan harimau sumatra] ditaksir mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah. Betapa ruginya negara, terlebih itu satwa endemik,” kata Eduward dilansir Kompas. Angka Rp4,7 miliar didapat Eduward dengan menyebut nilai ekologis harimau sebesar Rp1,2 miliar dan gajah Rp3,5 miliar.

Apa itu kerugian ekologis? Pemerhati isu Anti-Wildlife Crime Satria Wardhana dari lembaga Center of Orangutan Protection (COP) Preservation menjelaskannya pada kita.

“[Kerugian ekologis] adalah dampak dari hilangnya satwa. Dalam konteks ini, hilangnya harimau akan memberikan efek kompleks pada ekosistem hutan. Harimau sejatinya adalah top predator di dalam hutan. Ia berperan menjaga populasi hewan herbivora atau omnivora tetap stabil, misalnya kancil, rusa, atau babi hutan,” kata Satria kepada VICE. “Ini berdampak pada ketersedian tumbuhan dan produk tumbuhan seperti buah. Hutan akan jadi rusak dan mempengaruhi kehidupan di Bumi seperti berkurangnya udara bersih, air bersih, penyerbukan, hingga pengaturan suhu.”

Balik ke kasus yang terjadi pekan lalu, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Dani Sigit Sutiono mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d juncto Pasal 42 UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Beleid ini mengatur para pelanggar akan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dendan paling banyak Rp200 juta. Dani mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus, menjajaki kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan perburuan liar.

Perburuan dan perdagangan harimau sumatra dan gajah sumatra bukan hanya terjadi di Jambi. Data kepolisian menunjukkan praktik ilegal jual-beli kulit harimau juga terjadi di RiauSumatra UtaraDKI JakartaAceh, dan Bengkulu. Sementara itu, perdagangan gading gajah bisa ditemukan di Jawa TimurJawa Tengah, dan Lampung. Menurut data KLHK per 2019, populasi harimau sumatra tinggal 603 ekor, sedangkan populasi gajah sumatra sebanyak 693 ekor. Jumlah riilnya sangat mungkin lebih sedikit lagi saat artikel ini dilansir.

Satria membagi kesalahan masyarakat punya kebiasaan berburu satwa langka pada sejarah. “Kebiasaan ini terjadi dari jaman dulu. Pada masa kerajaan, raja membuat sayembara berhadiah besar jika bisa memburu atau mendapatkan salah satu bagian dari satwa buas atau besar. Ada gengsi sendiri dari masyarakat yang mampu memenangkan sayembara,” ujar Satria.

Selain karena status sosial, kebiasaan berburu harimau juga didukung oleh adanya anggapan bahwa tulang harimau sebagai bahan obat berbagai penyakit. “Kondisi ini masih diperparah oleh kekurangpahaman masyarakat sekitar hutan.”

Mengutip laporan situs berita lingkungan Mongabay, Anggota Forum Harimau Kita Munawar Kholis berpendapat dampak perburuan liar bukan semata-mata mengurangi jumlah saja, tetapi juga memutus kemungkinan individu tersebut berkembang biak dan lestari.  Untuk mencegahnya, patroli rutin jadi upaya populer.

Taman Nasional Gunung Leuser mempunyai 24 tim patroli yang menjaga populasi harimau sumatra sebanyak 10-14 hari sebulan. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan melakukan 24 patroli per bulan. Kegiatan serupa juga dilakukan di Taman Nasional Batang Gadis, Kerinci Seblat, Berbak-Sembilang, Rimbang Baling, dan Way Kambas.

WIldife Trade Program Manager dari Wildlife Conservation Society Dwi Nugroho Adhiasto berpendapat selain mencari lokasi perburuan, pemerintah dan lembaga konservasi baiknya turut mengidentifikasi lokasi perdagangan. Misalnya, ia menyebut, sentra kerajinan gading di Bengkulu, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Kata Dwi, dengan membongkar perdagangan dan lokasi para perajin gading, jaringan pemburu gading akan terkuak. Sebab, perajin terkoneksi dengan pemburu atau perajin juga berperan sebagai penampung gading dan penjual gading ukir.