Berita  

Perda Pajak Kota Banjarmasin Telah Disahkan Dan Ditandatangani

perda-pajak-kota-banjarmasin-telah-disahkan-dan-ditandatangani

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Perda tentang Pajak Daerah telah ditandatangani dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (2/1/23) tadi.


Agenda rapat paripurna, Dewan Kota Banjarmasin mengesahkan perda tentang pajak yang baru, yang dibacakan langsung oleh panitia khusus (pansus), mengenai rancangan perda pajak daerah, yang rumusannya dimulai dari 21 September 2021 sampai dengan 22 Desember 2022.

Disebutkan ada beberapa perubahan tarif yang dimuat dalam perda baru ini, yang telah disahkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, selaku pimpinan rapat paripurna.

Perubahan tarif dan perhitungan itu diantaranya berupa pajak restoran yang disebut dalam pasal 18, sebelumnya besaran tarif pajak sebesar 5 persen menjadi 10 persen. Namun pagelaran kesenian (tari, busana, musik), dan kontes berkelas lokal dengan tema tradisional tidak dikenakan tarif pajak atau 0 persen.

Tarif pajak besar pungutan 10 persen dikenakan pada penyelenggara hiburan di tempat, seperti pertunjukan film di bioskop, kontes kecantikan berkelas nasional, dan pameran. Selain itu permainan ketangkasan billiard dan bowling, panti pijat, refleksi, dan kebugaran, fitness center, pertandingan olahraga termasuk elektronik sport berkelas lokal dan nasional, sirkus, akrobat, dan sulap berkelas lokal atau nasional, juga dikenakan tarif yang sama.

Pajak dengan besar pungutan 15 persen dikenakan pada penyelenggaraan pagelaran musik, tari dan busana berkelas internasional, kontes kecantikan berkelas internasional.

Termasuk juga pertandingan olahraga serta pertandingan elektronik sport berkelas internasional, sirkus/akrobat/sulap berkelas internasional, dan pacuan kendaraan bermotor.

Sementara untuk tempat hiburan malam/diskotik, club malam, pub, bar, pertunjukan musik dengan dj dan sejenisnya dikenakan tarif pajak sebesar 40 persen, termasuk usaha karaoke dan spa.

Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dalam pasal 111, nilai jual objek sampai dengan 500 juta Rupiah dikenakan pajak sebesar 0,10 persen per tahun.

Nilai jual objek di atas 500 juta Rupiah sampai dengan satu milliar Rupiah, ditetapkan pajak sebesar 0,16 persen per tahunnya.

Sedangkan nilai jual objek pajak di atas satu milliar Rupiah ditetapkan sebesar 0,20 persen per tahun.

Tarif pajak penerangan jalan untuk tiap golongan tarif listrik dalam pasal 180, ditetapkan menjadi 10 persen dan 3 persen.

Diterangkan Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina, bahwa perubahan ini akan mulai diberlakukan dari tahun 2023.

“Diberlakukan pada tahun 2023 ini, karena begitu diundangkan berarti sudah berlaku,” ungkapnya

Menyinggung akan masa transisi antara pengesahan perda dengan penerapannya, Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina mengisyaratkan akan mensosialisasikannya terlebih dahulu.

“Sebetulnya tidak ada jeda, karena sebetulnya simultan saja antara sosialisasi dengan penerapan, tapi memang sebaiknya disosialisasikan dulu baru kemudian di penerapannya,” ucapnya.

“Pengesahan perda tentang pajak ini adalah salah satu langkah konkrit dari gerakan dan serta dukungan pada daerah, Karna pada tahun 2023 ini target pendapatan asli daerah akan naik sampai 700 miliar Rupiah,” harapnya.

Diharapkan dengan selesainya perda ini bisa menjadi payung hukum, bagi pemungut pajak nantinya,” tuturnya.

H.Ibnu Sina menyebut tiga kunci mencapai target pendapatan melalui perda.

“Tiga kunci tersebut memaksimalkan pendapatan, meminimalkan terjadinya kebocoran, kemudian mengefisiensikan belanja,” pungkasnya(Liputan 4.Com).

Berita dengan judul: Perda Pajak Kota Banjarmasin Telah Disahkan Dan Ditandatangani pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Irwan Saputra