Berita  

Percepatan Pendaftaran Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bersama Pemkab Mandailing Natal

percepatan-pendaftaran-non-asn,-bpjs-ketenagakerjaan-gelar-fgd-bersama-pemkab-mandailing-natal

Liputan4.com.  Mandailing Natal
Mandailing Ñatal -Bupati Mandailing Natal melalui Asisten III Bpk Drs Syahnan Batubara MM
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mandailing Natal, Bpk Bahri Harahahp didampingi Bpk Doly Irawan Daulay Sbg Account Representative
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bpk Kapsan Usman Utomo Nst, Didampingi Kabid HI Bpk Goimawan dan Staf Bpk Ikhwan
Kepala BKD, Bpk Riswan Harahap
Kepala BPKPAD melalui Bpk Kamis( 19/5/2022).

Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan di ruang rapat asisten III p dengan Dasar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisai pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan serta turunannya Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan Pegawai non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan.


“Sampai saat ini Pemkab Mandailing Natal memiliki kurang lebih 6512 tenaga Honorer diluar dari RSUD Panyabungan dan Tenaga Kebersihan di kelurahan, tentu kami dari Badan Kepegawaian Daerah Sangat mendukung adanya program ini ditambah lagi dengan adanya Peraturan Bupati Mandailing Natal saya kira sudah tidak ada lagi keraguan didalamnya, pasti kami dukung penuh percepatan pendaftaran non asn ke Bpjs Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat terlindungi” ucap Kepala BKD Riswan Harahap.

“Alhamdulillah kita ucapkan dengan adanya Perbup ini, salah satu dari sasaran Instruksi Presiden akan segera terlaksana, yaitu kepesertaan Pegawai Pemerintah Non ASN. Untuk iuran dari Pegawai Non ASN ini Pemkab madina telah mengalokasikannya ke DPA Dinas Tenaga Kerja TA 2022, sehingga untuk saat ini kita akan melakukan percepatan pendaftaran dengan meminta kepada setiap OPD untuk pro aktif melaporkan dan mendaftarkan Pegawai Non ASN melalui Formulir Elektronik yang telah tersedia dan mengirimkannya kembali ke BPJamsostek” tambah Kepala Dinas tenaga kerja Madina.

Kepala BPKPAD melalui juga menyampaikan “BPKPAD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait tata cara pembayaran iuran serta bagaimana pertanggingjawabannya nantinya sehingga prinsip good governance tetap terjaga”.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan oleh pemkab Madina sehingga sampai pada titik ini, tentu tugas dan tantangan yang diberikan Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan cukup berat, namun dengan dukungan penuh dari Pemerintah pusat dan daerah tugas ini akan terasa ringan. Kami tentu sangat berharap agar perlindungan BPJamsoatek ini dapat kita laksanakan secara paripurna, sehingga seluruh masyarakat elemen pekerja di bumi gordang sambilan ini memiliki jaminan jika terjadi resiko sosial ekonomi.

Dan di akhir Kegiatan FGD tersebut Pimpinan Rapat dalam hal ini Asisten III menyampaikan agar para Pimpinan OPD segera melaporkan dan mendaftarkan Pegawai Non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 31 Mei 2022 dan meminta agar Dinas Tenaga Kerja sebagai Pemegang Anggaran ini agar terus berkoordinasi dgn BPKPAD terkait tata cara pembayaran dan pelaporan pertanggung jawaban anggaran tersebut.

“Mengingat penting dan urgensi nya pelaksanaan ini kita akan keluarkan Surat Edaran kepada seluruh OPD agar dapat segera melaksanakan percepatan pendaftaran pegawai non asn kepada BPJS Ketenagakerjaan” tambahnya sebagai penutup.( Zakaria)

Berita dengan Judul: Percepatan Pendaftaran Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bersama Pemkab Mandailing Natal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina