Liputan4.com LEBAK Seiiring diterbitkannya Perbup terkait pelaksanaan Pilkades Yang akan dilaksanakan September tahun 2021, yang di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 11 tahun 2021.terkait Pilkades serentak di kabupaten Lebak, ketentuan pelaksanaan Pilkades tersebut pun tentunya mengikuti Permendagri No 27 tahun 2020.yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Pilkades secara serentak dengan mengikuti potokol kesehatan Covid-19, Kamis 20/05/2021
Banyak masyarakat sangat menanti dan menyambut baik rencana pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan di bulan September 2021, namun adanya Pasal yang mengatur para bakal calon kepala desa baik Inkamben pegawai Honorer dan para pendamping desa pendamping program desa, banyak yang merasa aneh terkait munculnya beberapa pasal yang di duga dianggap diskriminasi, seolah ada unsur kesengajaan, dimana pasal yang menjadi persoalan di perbub no 11 tahun 2021 tersebut tertuang di pasal 22 hirup A, 22 Hirup B dan 22 hirup C.
Didalam pasal 22A tersebut menjelaskan bagi Kepala Desa /Inkamben yang akan mencalonkan diri wajib lulus tidak ada temuan yang di tinggalkan saat menjabat Kepala Desa dasar dari pemeriksaan Inspektorat, bahkan di haruskan lunas pajak PBB,
Sementara di pasal 22B dan 22C pegawai daerah non ASN dan pendamping desa /pendamping program desa diwajibkan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai atau pendamping, padahal di tahun sebelumnya pendamping desa di perbolehkan mencalonkan diri jadi Cakades Tanpa harus mundur atau mengajukan cuti.
Menurut pengamat dan tokoh pendidikan Lebak Unro Aljuhri penetapan sarat yang di tuangkan dalam perbub tetkait pegawai Pemda dan pendamping desa sangat berlebihan, Kita bisa lihat dalam aturan kepegawaian pendamping program bukan masuk kategori pegawai tetap hanya pegawai kontrak, dan lebih jelasnya pegawai tersebut bisa mengajukan cuti,
“Diaturan ASN saja yang akan mencalonkan diri cuma di wajibkan lolos butuh dan cuti bagi ASN beda dengan TNI Polri wajib mundur/ pensiun dini bila mencalonkan diri,
Lanjut Unro Perbup tidak boleh bertentangan dengan Permen karena dalam hirarkinya peraturan perundang-undangan Permen kedudukan lebih tinggi
Peraturan Bupati itu hanya mengatur teknis pelaksanaan saja
Apalagi di kabupaten lain yang sama melakukan pilkades pasal harus mundur itu tidak ada, itu masih di lingkungan Banten loh Begitu pun di Lebak harus sama pungkasnya.
Sementara itu ketua paguyuban Kepala desa Cilograng Herdiana saat di temui dan diminta tanggapan terkait Perbup 11 tahun 2021 Soal Pilkades mengatakan. Kami terus terang aga keberatan dengan adanya pasal 22 Hirup A tersebut karena disana dicantumkan bahwa kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib memenuhi kriteria bahwa tidak ada lagi temuan kegiatan di desa selama menjabat dan itu harus dibuktikan dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
Padahal temuan itu bisa saja cuma hanya soal temuan administrasi. bukan pidana, ditambah ada kewajiban yang mengharuskan kepala desa yang akan bertanding lagi harus lunas pajak PBB, itu yang kami anggap kurang pas karena menyangkut umum bukan personal calon.
Lanjut Herdi saya berharap pada pihak terkait untuk mengkaji ulang perbup tersebut agar tidak rancu di kemudian hari dan dijadikan senjata buat lawan terkait persaratan. Ucapnya (Citonk)
Berita dengan Judul: Perbup No 11 Tahun 2021 Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak Dikritisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten