Berita  

Perbup Jeneponto Pertegas Biaya Sertipikat Prona 250 Ribu, Praktisi Hukum: Lebih Dari Itu Masuk Pungli

perbup-jeneponto-pertegas-biaya-sertipikat-prona-250-ribu,-praktisi-hukum:-lebih-dari-itu-masuk-pungli

Liputan4.Com,Jeneponto_ Jatah sertipikat gratis (prona) kabupaten Jeneponto tahun 2021 sementara dalam proses soisialisasi ke masyarakat, banyaknya kasus pungli dalam pengurusan prona ini ditengarai ketidaktahuan masyarakat akan biaya yang telah diatur dalam peraturan bupati kabupaten Jeneponto nomor 4 tahun 2021 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap program sertipikat lintas sektor dan atau program redistribusi tanah objek landreform.

Di dalam perbup tertuang rincian anggaran biaya pada bab IV ayat 6 dimana telah dijelaskan bahwa biaya disepakati beberapa menteri dan keebijakan Bupati Jeneponto yakni Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) peruntukannya diantaranya masuk biaya penyiapan dokumen, pengadaan batok batas, materai dan operasional petugas desa atau kelurahan.


Praktisi hukum Parawansyah, SH saat di mintai tanggapan membenarkan kepastian rincian biaya yang tertuang dalam perbup adalah sah sesuai keputusan tiga menteri, menurutnya aturan biaya sebagaimana yang diatur daerah itu positif, ” rincian biaya pengurusan sertipikat prona sudah jelas, jadi bila ada permintaan di atas harga yang telah ditentukan sudah dipastikan itu pungli,” ucap Anggota PERADI ini.

Parawansyah menjelaskan lebih jauh bahwa kejelasan aturan biaya sertipikat prona ini perlu disosialisasikan ke masyarakat luas agar tidak ada pungli terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya, menurutnya perlu ada pengawasan dari lembaga aktivis maupun dari pemerintah desa / kelurahan itu sendiri.

Biaya prona yang tertuang dalam peraturan bupati sejumlah Rp. 250 ribu tersebut adalah cakupan biaya pengurusan yang di kelola petugas setempat, jadi tidak ada lagi istilah uang capek, materai maupun hal lainnya.

Masyarakat yang  mendaftar pada program prona dapat mengadukan petugas apabila ada biaya lain di luar ketentuan perbup Jeneponto sebagaimana yang telah ditetapkan.

Berita dengan Judul: Perbup Jeneponto Pertegas Biaya Sertipikat Prona 250 Ribu, Praktisi Hukum: Lebih Dari Itu Masuk Pungli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas